Di balik deru mesin molen dan tumpukan material di delapan madrasah Sumatra Barat, sebuah tanda tanya besar mulai mengusik publik. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang seharusnya menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, kini justru terbungkus misteri dan aroma ketidakterbukaan.
Proyek Fantastis, Transparansi Nihil
Proyek bertajuk Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah PHT Provinsi Sumatra Barat 2 ini bukan main-main. Menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2025 melalui Kementerian Agama RI, proyek ini menelan anggaran fantastis melampaui Rp20 Miliar.
Eksekusinya berada di tangan Kementerian PUPR dengan PT Andica Persaktian Abadi sebagai kontraktor pelaksana. Namun, di balik angka nol yang berderet banyak tersebut, muncul pengakuan yang menghentak publik dari salah satu titik pembangunan: MAS Plus Padang Ganting.
Fenomena "Kepala Sekolah Buta Anggaran"
Saat tim media melakukan penelusuran pada Selasa (03/02/2026), lewat telepon selular, Novri Efendi, Kepala Sekolah MAS Plus Padang Ganting, mengeluarkan pernyataan yang memicu polemik. Sebagai pemegang otoritas tertinggi di sekolah tersebut, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui berapa porsi anggaran yang dikucurkan untuk sekolahnya.
"Kami tidak tahu berapa anggarannya, karena kami hanya tahu akan menempati sekolah setelah pembangunan selesai," ujar Novri dengan nada datar.
Sikap "terima beres" ini dianggap janggal oleh praktisi kebijakan publik. Bagaimana mungkin seorang penanggung jawab wilayah tidak dilibatkan, bahkan tidak mengetahui nilai aset negara yang sedang dibangun di atas tanah yang ia kelola?
Dugaan "Proyek Siluman" dan Kelalaian Kontrak
Hasil investigasi lapangan mengungkap dua temuan krusial yang mengarah pada dugaan maladministrasi:
Kontradiksi Waktu Pengerjaan: Berdasarkan papan kegiatan, kontrak seharusnya telah berakhir pada Desember 2025. Namun, hingga akhir Januari 2026, aktivitas konstruksi masih terus berlangsung tanpa penjelasan kompensasi atau addendum yang transparan ke publik.
Pemutusan Arus Informasi: Terputusnya komunikasi antara kementerian, kontraktor, dan pihak sekolah menciptakan celah pengawasan yang lebar.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut fenomena ini sebagai "Proyek Siluman".
"Bayangkan, proyek ada di rumah sendiri tapi tuan rumahnya tidak tahu harganya. Kalau kepala sekolah saja tidak tahu, apalagi kami masyarakat umum? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi," tegasnya.
Tuntutan Audit dan Langkah Hukum
Lemahnya akuntabilitas di lapangan menjadi sinyal merah bagi aparat penegak hukum. Pengabaian terhadap asas keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) dalam proyek strategis seperti ini dapat menjadi pintu masuk bagi praktik tindak pidana korupsi.
Masyarakat kini mendesak:
Pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap aliran dana serta fisik bangunan. Kementerian PUPR dan Kemenag untuk membuka rincian anggaran per sekolah agar kualitas bangunan dapat diuji secara objektif oleh masyarakat.
Jika transparansi terus dikangkangi, megaproyek Rp20 miliar ini dikhawatirkan hanya akan meninggalkan bangunan fisik tanpa kualitas, yang dibangun di atas pondasi tata kelola yang rapuh. (**)
Mailis J
