Oleh Mailis J
-Pejabat publik, pada hakikatnya, adalah pelayan rakyat. Mereka diberi mandat, fasilitas, dan kewenangan untuk memimpin instansi atau menjadi stakeholder demi kemajuan daerah. Namun, potret buram komunikasi publik belakangan ini menyeruak di Tanah Datar. Alih-alih menjadi mitra informasi yang inklusif, sejumlah oknum pimpinan instansi hingga level Camat justru menunjukkan sikap yang jauh dari nilai-nilai profesionalisme: angkuh, acuh, dan alergi terhadap media.
Aksi Blokir dan Telepon Tak Terjawab: Mentalitas yang Kekanak-kanakan
Fenomena oknum pejabat yang sengaja tidak mengangkat telepon atau bahkan memblokir nomor kontak wartawan adalah rapor merah bagi keterbukaan informasi publik. Ironisnya, tindakan memutus komunikasi ini seringkali dilakukan hanya karena sebelumnya ada pemberitaan yang mengkritisi kinerja mereka.
Tindakan memblokir adalah cerminan dari mentalitas yang belum siap menghadapi pengawasan publik. Jika seorang pejabat merasa pemberitaan media tidak akurat, UU Pers telah menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Memilih untuk "menghilang" atau memblokir akses komunikasi bukan hanya tidak profesional, tetapi juga mencederai semangat demokrasi di "Luhak Nan Tuo".
Sosok Camat dan Pimpinan yang "Alergi" Disapa
Sangat disayangkan ketika ada laporan mengenai oknum Camat atau kepala dinas yang ditemui di lapangan namun bersikap acuh, dingin, bahkan terkesan angkuh. Padahal, kehadiran awak media adalah untuk menjalankan tugas jurnalistik: mengonfirmasi data, memverifikasi isu, dan menyebarkan informasi mengenai kinerja pemerintah kepada masyarakat luas.
Wartawan adalah Pilar Keempat Demokrasi. Kehadiran mereka bukan untuk mencari kesalahan secara personal, melainkan untuk memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan pada relnya. Ketika seorang pejabat merasa "alergi" bahkan hanya untuk sekadar menyapa atau menerima kedatangan wartawan, muncul pertanyaan besar: Apa yang sedang disembunyikan?
Mengapa Sikap Angkuh Ini Berbahaya?
Memutus Alur Informasi Rakyat: Rakyat berhak tahu apa yang dikerjakan oleh instansi dan dinas melalui media. Jika pejabat menutup diri, informasi tersebut akan tersumbat.
Merusak Citra Pemerintah Daerah: Sikap satu atau dua oknum yang angkuh dapat merusak citra Pemerintah Kabupaten Tanah Datar secara keseluruhan di mata publik.
Melanggar UU KIP: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan pejabat untuk transparan. Sikap acuh adalah bentuk perlawanan terhadap semangat undang-undang ini.
Kembali ke Khitah Pelayan Publik
Pejabat publik di Tanah Datar seharusnya memahami bahwa jabatan yang mereka emban bukanlah mahkota untuk kesombongan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Media adalah mitra, bukan musuh. Kritik adalah vitamin, bukan ancaman.
Jangan sampai predikat "pelayan publik" berubah menjadi "penguasa yang minta dilayani dan dipuji". Masyarakat menanti langkah nyata dari pimpinan daerah untuk membina para oknum pejabat yang masih memelihara sikap angkuh ini. Sebab, di era keterbukaan informasi, pejabat yang antikritik adalah pejabat yang siap tertinggal oleh zaman. (**)
Editor tim Redaksi
