--> Tertangkap Tangan Maling Sawit, Motor Dibakar Pria Narkoboy Digelandang Ke Mapolsek - Realita Kini

Realitakini.com-Dharmasraya 
Merasa gerah Buah Tandan Sawit  sering dicuri, masyarakat sepakat melakukan pengintaian di kebun walaupun dalam suasana lebaran.Benar saja, sekitar jam 18. 30 WIB , pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 warga menangkap tangan seorang pria pelaku pencurian yang sedang melakukan aksinya di kebun Kelompok 10, 11 dan 12 Milik KUD Bina Usaha yang berlokasi di Jorong Ranah Bhakti Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar. Geram dengan aksi pelaku, massa yang  kian ramai datang kelokasi  sempat membakar sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi. Pelaku berinisial SSberusia 26 tahun

warga jorong padang bintungan V Nagari Sialang Gaung ini  langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Rumbai berikut barang bukti untuk diproses.

Menurut Ketua KUD Bina Usaha, Ikbal selaku pelapor:" kami datang ke Polsek Sungai Rumbai melapor kan kejadian penangkapan ini pada jam 00.30 WIB Minggu 22Maret 2026 adapun kerugian yang dialami seberat 850 kg Buah Tandan Sawit dengan nilai Rp. 2.720.000"

Lebih lanjut Ikbal mengatakan kalau pencurian Buah Tandan Sawit ini sudah sering terjadi tapi tidak tahu pelakunya, makanya dilakukan pengintaian.Tekait pembakaran sepeda motor  milik pelaku itu murni dilakukan oleh massa yang merasa sangat geram dengan aksi pencurian sawit pungkasnya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Katryana Widyarso  Wardoyo Putro SIK, MAP  saat dihubungi awak media melalui watshapp membenarkan adanya Laporan penangkapan pencurian sawit di Nagari Koto Gadang.Ka polres Dharmasraya melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Agus SaleemK mengatakan," bahwa pelaku pencurian pada saat ini sudah dibawa ke Polsek Sungai Rumbai guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal pencurian dan narkotika karena pada saat dilakukan penggeledahan badan di Polsek-- Sungai Rumbai, di kantong celana sebelah kanan belakang ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu.

Untuk tindak pidana pencurian diproses di Polsek Sungai Rumbai dan dikenakan pasal 477 undang -undang no.1 th 2023 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara hingga 9 th sedangkan untuk tindak pidana narkotika diproses oleh Sat narkoba Polres Dharmasraya tutupnya.(Fuadcani)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top