Sebagai upaya penyelamatan aset negara, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menerima 8 e-Sertipikat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sijunjung dengan total luas 24.978 m². Sertipikat tersebut merupakan bagian dari program sertipikasi tahun 2026 di lingkungan Divre II Sumbar.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan bahwa penyerahan e-Sertipikat di laksanakan pada Senin (30/3) di Ruang Buya Hamka, Kantor PT KAI Divre II Sumbar. Sertipikat ter sebut diterima oleh Vice President Divre II Sumbar,Muh Tri Setyawan, didampingi Manager Aset Divre II Sumbar, Priyatmoko dan jajaran manajemen. Sementara itu, dari pihak BPN Kabupaten Sijunjung hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Muhammad Arief Sulaiman, S.St didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Alex Suvrianto, SH, beserta jajaran.
Reza menambahkan bahwa program pensertipikatan merupakan langkah strategis dalam mengamankan aset, memberikan legalitas, serta menjamin kepastian hukum atas lahan milik KAI di berbagai wilayah. Aset tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan infrastruktur nasional serta peningkatan pelayanan perkeretaapian.
“KAI Divre II Sumbar terus menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan Kantor Wilayah BPN di kab upaten/kota di Provinsi Sumatera Barat. Sinergi ini dilakukan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, sekaligus menjadi landasan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah serta penanganan permasalahan aset KAI,” ujar Reza.
Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat, Muh Tri Setyawan menyampaikan bahwa penerimaan e-Sertipikat ini merupakan langkah penting dalam upaya pengaman an dan penertiban aset negara yang dikelola KAI.
“Pensertipikatan aset merupakan bentuk komitmen KAI dalam memastikan seluruh aset memiliki lega litas yang kuat dan kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung operasional dan pengembangan perkeretaapian,” ujarnya.Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat proses sertipikasi aset.
“Kami mengapresiasi dukungan BPN Kabupaten Sijunjung yang telah bersinergi bersama KAI. Ke depan, kerja sama ini akan terus ditingkatkan guna mempercepat penataan dan pengamanan aset secara menyeluruh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Alex Suvrianto, SH mewakili Ke pala Kantor BPN Kabupaten Sijunjung menyampaikan bahwa penerbitan e-Sertipikat merupakan bagi an dari komitmen BPN dalam mendukung pengamanan aset negara, khususnya aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Melalui program sertipikasi ini, kami ingin memastikan setiap aset negara memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan,” ujarnya.Ia menambah kan bahwa transformasi digital melalui e-Sertipikat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan data pertanahan.
“Kami berharap sinergi antara BPN dan PT KAI dapat terus diperkuat, sehingga proses pensertipikatan aset berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan manfaat optimal bagi negara serta masyarakat,” tambahnya.
Pada tahun 2025, secara keseluruhan KAI Divre II Sumbar telah melakukan pensertipikatan sebanyak 30 e-Sertipikat dengan total luas 148.319 m². Proses ini akan terus dilaksanakan secara bertahap.
“KAI Divre II Sumbar berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya penyelamatan aset negara, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan serta mengembangkan proses bisnis perkeretaapian”, tutup Reza. Kepala Humas KAI Divre II Sumbar ( RK)
