Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Dt Rajo Budiman menegaskan kebijakan Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumbar dirancang melalui kajian teknis dan hukum yang komprehensif agar tidak memberatkan pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Evi Yandri saat sosia lisasi kebijakan PAP di hadapan unsur Forkopimda dan pimpinan perusahaan di Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (2/3).
“Kita tidak mau serta-merta melakukan penarikan. Kita lakukan kajian berulang kali agar tidak terjadi kesalahan, karena prinsip utamanya adalah kita tidak ingin memberatkan para investor yang telah berkontribusi bagi daerah,” ujarnya.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah melalui PAP mengacu padaUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Untuk me mastikan implementasi yang adil dan pro porsional, Pemerintah Provinsi Sumbar melibatkan 30 orang tim ahli guna memeta kan potensi pajak tanpa mengganggu iklim investasi.
Tim tersebut juga melakukan studibanding ke sejumlah wilayah industri, termasuk ke beberapa daerah di Pulau Sulawesi, guna mempelajari penerapan regulasi serupa secara nasional. Langkah itu diambil agar kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan regulasi pusat sekaligus kompetitif bagi dunia usaha.
Evi menjelaskan, pemanfaatan air per mukaan untuk kepentingan bisnis seperti perkebunan sawit, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga industri perikan an merupakan objek pajak yang sah ber dasarkan undang-undang dan peraturan daerah.
Ia menyebut dalam dua tahun terakhir pendapatan daerah mengalami penurun an, sehingga kontribusi sektor swasta me lalui PAP menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan.
“Walaupun secara aturan sudah tidak bisa disanggah, kami tetap mengedepankan sosialisasi agar ada pemahaman yangsama. Pengusaha adalah mitra terbaik peme rintah dalam membangun Sumatera Barat ,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Wakil Bupati, serta jajaran pejabat Pe merintah Provinsi dan Kabupaten.
Sementara itu, Annisa Suci Ramadhani menegaskan PAP menjadi prioritas daerah pada 2026 guna meningkatkan kontribusi sektor perkebunan terhadap pembangun an.
Menurutnya, selama ini potensi PAP belum tergarap optimal.“PAP ini selama ini ter lewat. Padahal bisa menjadi salah satu penggerak pembangunan Sumatera Barat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan membentuk tim khusus untuk mendampingi tim provinsi guna memastikan validitas data dan capaian target penerimaan.
Annisa juga menekankan bahwa perkebun an kelapa sawit merupakan penopang utama ekonomi Dharmasraya. Karena itu, pemanfaatan air permukaan untuk kegiat an usaha harus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui pajak.
“Sepanjang mata memandang adalah sawit. Maka hasilnya harus kembali mem beri manfaat bagi masyarakat, salah satu nya melalui PAP,” katanya.
Ia memastikan iklim investasi tetap kon dusif dan bebas pungutan liar, serta men dorong perusahaan memahami meka nisme dan jadwal pembayaran PAP agar kepatuhan meningkat tanpa mengganggu stabilitas investasi
