 |
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery
Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan
tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis
(16/4/2026).(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
|
Realitakini.com-Jakarta Baru sepekan menjabat sebagai Ketua Ombudsman, Hery
Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada
Kamis (16/4/2026). Ironisnya, penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi
tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara ini terjadi hanya selang enam hari
setelah pelantikannya, pada Jumat (10/4/2026) lalu.
Kasus saat menjabat anggota
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kasus yang
menjerat Hery berasal dari perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah
per hitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka: Krisis Integritas Pengawas Publik
Dia mengatakan, perusahaan itu kemudi an bekerja sama dengan Hery untuk mencari
jalan keluar atas masalah itu.
"Kemudian, saudara HS (Hery Susanto) yang
menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia
membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang
seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," kata Anang, dalam
keteranga nnya, Kamis. Bagaimana Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Ketua
Ombudsman RI? Bagaimana Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi
Ketua Ombudsman RI? Anang mengata kan, Hery membantu dengan cara mengoreksi
hasil perhitungan Kementerian Kehutanan dengan me nyatakan terdapat kekeliruan,
sehingga PT TSHI tidak perlu membayar denda.
Jadi Tersangka Korupsi
"Oleh karenanya, dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI
melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara,"
ucap dia. Dalam mempermudah rencana tersebut, Hery bersama pihak PT TSHI
melakukan sejumlah pertemuan pada April 2025.
Dalam pertemuan itu, Direktur PT
TSHI berinisial LKM meminta Hery mencari kesalahan administrasi dalam
perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam
keputusan Kementerian Kehutanan. Baca juga: Kagetnya Pansel dan DPR Kecolongan
Loloskan Hery Susanto yang Korupsi Jadi Ketua Ombudsman "Dengan
kesepakatan saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar," tambah
Anang. Selanjutnya, Hery memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil
Pemeriksaan
(LHP) Ombudsman sesuai kesepakatan dengan PT TSHI. Atas perbuatannya, Hery di sangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606
KUHP. Pansel-DPR kecolong an Proses seleksi yang dilakukan Pansel dan DPR RI
menjadi sorotan publik karena dinilai kecolongan dengan lolosnya Hery Susanto
.
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 Erwan Agus
Purwanto terkejut atas penetapan Hery sebagai tersangka. “Dapat kami sampaikan,
dari data-data yang kami peroleh pada saat proses seleksi tersebut, kami belum
menemukan ada indikasi perbuatan korupsi dari saudara Hery Susanto,” kata
Erwan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
Erwan menuturkan, seluruh
data yang digunakan dalam seleksi telah dikonfirmasi langsung kepada para
kandidat. Dia menekankan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat dan
berlapis. Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, tes kompetensi,
assessment center (psikologi), wawancara, hingga penjaringan pengaduan
masyarakat. Bagaimana Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman RI?
Artikel Kompas.id Bagaimana Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman
RI?
Tak hanya itu, pansel bahkan melakukan penelusuran rekam jejak dan skrining
dari sejumlah lembaga seperti KPK, BIN, dan PPATK. “Hal ini menjadi
pembelajaran yang sangat berharga bagaimana ke depan siapapun yang diberi tugas
menjadi pansel bisa memastikan hal seperti ini tidak terulang kembali,” tutur
dia. Dia juga mengatakan, proses seleksi dilakukan secara transparan dengan membuka
ruang partisipasi publik di setiap tahap. “Seleksi juga dilakukan secara
transparan.
Tiap tahap membuka ruang pengaduan masyarakat. Dalam wawancara juga
dibuat terbuka dengan mengundang akademisi, praktisi dan aktivis untuk bisa
hadir menyaksikan visi, misi, rekam jejak dan catatan-catatan dari hasil
skrining yang kami konfirmasi saat wawancara,” imbuh dia. Wakil Ketua Komisi II
DPR RI Zulfikar Arse meminta maaf kepada publik atas lolosnya Hery Susanto
dalam proses tersebut. Baca juga: Pansel Tak Temukan Indikasi Korupsi Saat
Seleksi Hery Susanto
Jadi Ketua Ombudsman Dia mengatakan, Komisi II tidak
mengetahui adanya dugaan korupsi saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and
proper test dilakukan pada Januari 2026. “Kalau memang ada yang salah dari kami
Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf
kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang
bersangkutan mau kita pilih lagi,” kata Zulfikar, saat ditemui di Gedung DPR
RI, Jumat.
“Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika
fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang
dihasilkan oleh tim seleksi,” sambung dia. Zulfikar mengata kan, dalam proses
seleksi, Komisi II hanya memilih sembilan orang terbaik dari 18 nama yang
diajukan pansel. Dia menilai, seluruh kandidat yang diajukan telah melalui
proses yang transparan dan objektif. “Tentu timsel juga sudah sangat bekerja
dengan baik saat itu, transparan dan objektif sehingga ketika menghasilkan 18
nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik,” ujar
dia.
“Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik dan
menurut kami ya 8-9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat
itu,” sambung dia. Meski begitu, Zulfikar menyata kan keprihatinannya atas kasus
yang menjerat Hery dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh
penyelenggara negara. Ombudsman RI meminta maaf Atas peristiwa tersebut, Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik, pada Kamis (16/4/2026)
sore. “
Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampai kan permintaan maaf
atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta
berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas
pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” tulis Ombudsman RI pada
Kamis. Dalam keterangan tersebut, Pimpinan Ombudsman RI mengatakan, lembaganya
meng hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan
perkara ini kepada pe negak hukum yang berwenang serta akan kooperatif.
Ombudsman mengatakan, pihaknya memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap
perkembangan situasi ini.
Ombudsman menegaskan komitmen terhadap prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak
bersalah. Bagaimana Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman RI?
Artikel Kompas.id Bagaimana Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman
RI? “Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian keterangan
tertulis Ombudsman
. Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan
kepada masyarakat, Ombudsman memastikan langkah-langkah internal yang
diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan. “Selain itu, fungsi pengawasan
pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh
proses hukum yang sedang berlangsung,” demikian keterangan tertulis Ombudsman