--> Baru Sepekan Menjabat Sebagai Ketua Ombudsman, Hery Susanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Agung - Realita Kini

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Realitakini.com-Jakarta 
Baru sepekan menjabat sebagai Ketua Ombudsman, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (16/4/2026). Ironisnya, penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara ini terjadi hanya selang enam hari setelah pelantikannya, pada Jumat (10/4/2026) lalu. 

Kasus saat menjabat anggota Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kasus yang menjerat Hery berasal dari perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah per hitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Baca juga: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka: Krisis Integritas Pengawas Publik Dia mengatakan, perusahaan itu kemudi an bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah itu.

"Kemudian, saudara HS (Hery Susanto) yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," kata Anang, dalam keteranga nnya, Kamis. Bagaimana Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman RI?  Bagaimana Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman RI? Anang mengata kan, Hery membantu dengan cara mengoreksi hasil perhitungan Kementerian Kehutanan dengan me nyatakan terdapat kekeliruan, sehingga PT TSHI tidak perlu membayar denda. 

Jadi Tersangka Korupsi "Oleh karenanya, dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," ucap dia. Dalam mempermudah rencana tersebut, Hery bersama pihak PT TSHI melakukan sejumlah pertemuan pada April 2025. 

Dalam pertemuan itu, Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery mencari kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kementerian Kehutanan. Baca juga: Kagetnya Pansel dan DPR Kecolongan Loloskan Hery Susanto yang Korupsi Jadi Ketua Ombudsman "Dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar," tambah Anang. Selanjutnya, Hery memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil

 Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai kesepakatan dengan PT TSHI. Atas perbuatannya, Hery di sangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP. Pansel-DPR kecolong an Proses seleksi yang dilakukan Pansel dan DPR RI menjadi sorotan publik karena dinilai kecolongan dengan lolosnya Hery Susanto

. Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 Erwan Agus Purwanto terkejut atas penetapan Hery sebagai tersangka. “Dapat kami sampaikan, dari data-data yang kami peroleh pada saat proses seleksi tersebut, kami belum menemukan ada indikasi perbuatan korupsi dari saudara Hery Susanto,” kata Erwan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2026).

 Erwan menuturkan, seluruh data yang digunakan dalam seleksi telah dikonfirmasi langsung kepada para kandidat. Dia menekankan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat dan berlapis. Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, tes kompetensi, assessment center (psikologi), wawancara, hingga penjaringan pengaduan masyarakat. Bagaimana Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman RI? Artikel Kompas.id Bagaimana Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman RI?  

Tak hanya itu, pansel bahkan melakukan penelusuran rekam jejak dan skrining dari sejumlah lembaga seperti KPK, BIN, dan PPATK. “Hal ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagaimana ke depan siapapun yang diberi tugas menjadi pansel bisa memastikan hal seperti ini tidak terulang kembali,” tutur dia. Dia juga mengatakan, proses seleksi dilakukan secara transparan dengan membuka ruang partisipasi publik di setiap tahap. “Seleksi juga dilakukan secara transparan. 

Tiap tahap membuka ruang pengaduan masyarakat. Dalam wawancara juga dibuat terbuka dengan mengundang akademisi, praktisi dan aktivis untuk bisa hadir menyaksikan visi, misi, rekam jejak dan catatan-catatan dari hasil skrining yang kami konfirmasi saat wawancara,” imbuh dia. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse meminta maaf kepada publik atas lolosnya Hery Susanto dalam proses tersebut. Baca juga: Pansel Tak Temukan Indikasi Korupsi Saat Seleksi Hery Susanto 

Jadi Ketua Ombudsman Dia mengatakan, Komisi II tidak mengetahui adanya dugaan korupsi saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dilakukan pada Januari 2026. “Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi,” kata Zulfikar, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat.

“Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh tim seleksi,” sambung dia. Zulfikar mengata kan, dalam proses seleksi, Komisi II hanya memilih sembilan orang terbaik dari 18 nama yang diajukan pansel. Dia menilai, seluruh kandidat yang diajukan telah melalui proses yang transparan dan objektif. “Tentu timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik,” ujar dia.

 “Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik dan menurut kami ya 8-9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu,” sambung dia. Meski begitu, Zulfikar menyata kan keprihatinannya atas kasus yang menjerat Hery dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara. Ombudsman RI meminta maaf Atas peristiwa tersebut, Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik, pada Kamis (16/4/2026) sore. “

Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampai kan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” tulis Ombudsman RI pada Kamis. Dalam keterangan tersebut, Pimpinan Ombudsman RI mengatakan, lembaganya meng hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada pe negak hukum yang berwenang serta akan kooperatif. Ombudsman mengatakan, pihaknya memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini.

Ombudsman menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Bagaimana Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman RI? Artikel Kompas.id Bagaimana Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman RI? “Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian keterangan tertulis Ombudsman

. Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Ombudsman memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan. “Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” demikian keterangan tertulis Ombudsman



 
Top