Teks Foto ; Ketua LSM Tipikor RI, Oyon Hendri serahkan laporan dugaan praktik KKN proyek pasca bencana di Bonjol
Realitakini.com --Pasaman
Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mencuat dalam pelaksanaan proyek pascabencana di Kecamatan Bonjol. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor RI resmi melaporkan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) ke Kejaksaan Negeri Pasaman, Rabu (15/4/2026).
Laporan tersebut diantarkan langsung oleh Ketua LSM Tipikor RI, Oyon Hendri, dan diterima oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasaman. Laporan ini berfokus pada dugaan kejanggalan dalam proses penunjukan pelaksana proyek di wilayah terdampak bencana tersebut.
Menurut Oyon, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya ketidakwajaran dalam penunjukan PT Surya Pratama Natural sebagai pelaksana proyek. Ia menilai, dalam proyek pascabencana, pemerintah seharusnya mengutamakan perusahaan milik negara atau BUMN yang memiliki kapasitas dan pengalaman dalam penanganan bencana.
“Perusahaan swasta memang bisa dilibatkan, tetapi harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki proyek lain di lokasi terdekat agar efisiensi anggaran dan waktu bisa tercapai,” ujar Oyon kepada wartawan.
Ia juga menyoroti adanya perusahaan lain yang sebelumnya telah mengerjakan proyek serupa di wilayah Sumatera Barat, seperti PT PCU di Batang Agam, PT FJP di Panti Rao Pasaman, serta PT Kartika untuk pengamanan pantai Tiku, Agam.
Namun, menurutnya, BWSS V justru menunjuk perusahaan baru di Bonjol.
“Padahal ada perusahaan yang bekerja lebih dekat dengan lokasi. Ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan terstruktur untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Selain persoalan penunjukan rekanan, LSM Tipikor juga menemukan minimnya transparansi di lapangan.
Berdasarkan investigasi mereka, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi atau plang proyek yang seharusnya memuat detail anggaran, volume pekerjaan, sumber dana, dan spesifikasi teknis.
Kondisi ini dinilai membuka celah terjadinya manipulasi pekerjaan serta penyimpangan kualitas yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Tanpa plang proyek, masyarakat tidak bisa melakukan kontrol sosial. Ini sangat rawan terjadi permainan volume dan kualitas pekerjaan,” tambah Oyon.
Sorotan publik kini mengarah kepada jajaran pejabat BWSS V Sumatera, mulai dari kepala balai, satuan kerja (Satker), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memberikan penjelasan terbuka.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, melalui Kasi Pidsus Syuhada Zudri, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
“Laporan ini sudah kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari dan telaah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syuhada saat ditemui di kantor Kejari Pasaman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, nilai proyek pascabencana tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, ditemukan indikasi bahwa sebagian pekerjaan diduga di subkontraktor kepada pihak lain, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius publik, mengingat penggunaan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik KKN.(Tim)
.jpg)