--> Target Rampung 2027, Pemerintah Pacu Revisi UU Pemilu Jelang 2029 - Realita Kini

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Foto:Kurniawan Fadilah/detikcom)

Realitakini.com -- Jakarta 
Pemerintah mengebut penyelesaian revisi Undang-Undang Pemilu sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat dalam 2,5 tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto agar tahapan pemilu dapat disiapkan lebih matang.

Menurut Yusril, yang di kutip dari Kompas.com, tenggat waktu tersebut berarti revisi UU Pemilu diharapkan rampung sekitar April 2027, mengingat pemerintahan Prabowo dimulai pada 20 Oktober 2024.

 Ia menegaskan, percepatan pembahasan diperlukan agar ada jeda waktu sekitar 2,5 tahun sebelum pemilu digelar, sehingga seluruh aspek teknis dan regulasi dapat dipersiapkan dengan optimal.

“Target kita sebenarnya RUU Pemilu sudah selesai pada 2,5 tahun usia pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan Pemilu 2029,” ujar Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Pemerintah pun berharap pembahasan RUU tersebut sudah bisa dimulai pada pertengahan tahun ini. Yusril menyebut, proses tersebut sangat bergantung pada langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyusun draf RUU Pemilu. Jika draf telah siap, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus memantau perkembangan penyusunan draf di DPR. Yusril mengungkapkan, rancangan tersebut sudah mendekati tahap final, sehingga pemerintah juga menyiapkan draf tandingan (counter draft) sebagai bahan pembahasan.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak dilakukan secara tertutup. Meski demikian, komunikasi politik antar partai tetap berjalan baik secara formal maupun informal.

“Komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan.

Ia menambahkan, tujuan utama dari revisi UU Pemilu adalah memastikan pelaksanaan pemilu ke depan berlangsung jujur, adil, dan tetap menjaga semangat demokrasi tanpa merugikan bangsa dan negara. (*)
 
Top