Oleh: Andarizal
Realitakini.com-PadangMenyoal Dana Publikasi BWS Sumatera V, Ingat Anda Hanya Pengelola BukanPemilik!
Menanti Kata "Nanti" Kepala BWSSumatera V, Ke Mana Mengalir Dana Publikasi Balai?
Di era keterbukaan informasi seperti se karang, menutupi tata kelola anggaran negara adalah sebuah langkah mundur. Sayangnya, aroma ketertutupan itu kini menyengat di tubuh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang. Sebagai instansi vertikal Kementerian PUPR yang me lola proyek-proyek strategis di Sumatra Barat, BWS Sumatera V memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyampaikan progres kerjanya kepada publik secara transparan.
Secara regulasi, jalurnya sudah sangat te rang benderang. Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik dan SE Sekjen Kementeri an PUPR Nomor 09 Tahun 2021 telah me ngamanatkan adanya alokasi anggaran khusus untuk publikasi dan kehumasan. Anggaran negara (APBN) yang mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Ke menterian Keuangan ini dikucurkan agar masyarakat tahu ke mana uang pajak mereka dialirkan.
Namun, realitas di lapangan justru memicu tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan dan penelusuran, penggunaan anggaran publikasi di BWS Sumatera V Padang ter kesan "senyap". Nyaris tidak terlihat ada nya skema kemitraan atau kerja sama publikasi yang konkret, inklusif, dan proporsional dengan media massa di Sumatra Barat.
Kondisi ini tentu ironis. Di satu sisi, BWS Sumatera V Padang memiliki seabrek program vital, mulai dari mitigasi bencana banjir hingga pengelolaan irigasi pertani an. Di sisi lain, saluran informasi resmi yang menjangkau masyarakat luas justru mampet. Pertanyaan kritisnya. Ke mana dialokasikannya anggaran publikasi, advetorial, dan kehumasan yang saban tahun disahkan dalam pagu APBN balai tersebut? Apakah anggaran tersebut habis terserap untuk urusan internal belaka? Ataukah ada tata kelola yang tidak tepat sasaran?
Saat dikonfirmasi mengenai mampetnya kemitraan media dan kejelasan realisasi anggaran ini, Kepala BWS Sumatera V Padang, Naryo Widodo, hanya memberi kan respons normatif yang terkesan meng ulur waktu.
"Baik bapak siap nanti sy infokan lebih lanjut," ujar Naryo Widodo singkat melalui pesan WhatsApp.
Jawaban "nanti" dari seorang pejabat publik di tingkat kepala balai tentu bukan lah jawaban yang diharapkan oleh se mangat Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Publik membutuhkan kepastian dan data riil, bukan janji manis penundaan. Sikap mengambang ini justru semakin memperkuat spekulasi negatif, apakah ada yang salah dengan tata kelola anggaran publikasi di BWS Sumatera V Padang se hingga institusi ini begitu gamang untuk terbuka?
Publikasi instansi pemerintah bukan se kadar formalitas menghabiskan kuota anggaran di akhir tahun, dan jelas bukan ajang "pilih kasih" kemitraan yang tidak terukur. Media massa memiliki fungsi stra tegis sebagai jembatan informasi yang sah dan independen.
Tanpa adanya publikasi yang transparan dan akuntabel melalui kerja sama media yang jelas, wajar jika masyarakat meraguk an efektivitas serapan anggaran kehumas an di lembaga ini.
Sikap mengambang ini justru semakin memperkuat spekulasi negatif, apakah ada yang salah dengan tata kelola anggaran publikasi di BWS Sumatera V Padang se hingga institusi ini begitu gamang untuk terbuka?
Publik perlu mengingatkan kembali satu hal yang amat mendasar namun kerap dilupakan oleh para pemangku kebijakan. BWS Sumatera V Padang hanyalah pe ngelola anggaran, bukan pemilik uang. Setiap rupiah yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) balai tersebut adalah uang rakyat, hasil keringat masyarakat yang dihimpun melalui pajak. Oleh karena itu, memosisikan diri seolah-olah anggaran tersebut adalah rahasia internal yang tabu untuk dipublikasikan adalah kekeliruan berpikir yang fatal.
Transparansi bukanlah sebuah pilihan atau hadiah sukarela dari birokrat kepada masyarakat, melainkan kewajiban mutlak yang dilindungi undang-undang.
Tanpa adanya transparansi pada pos anggaran kehumasan dan publikasi, bagai mana publik bisa mempercayai akunta bilitas proyek-proyek fisik berskala besar yang bernilai miliaran hingga triliunan rupiah di bawah kendali balai ini? Jika untuk urus an diseminasi informasi saja tata kelolanya terkesan "senyap" dan sarat akan penunda an, wajar jika muncul mosi tidak percaya terhadap transparansi pengelolaan proyek infrastrukturnya secara keseluruhan.
Media massa hadir bukan untuk mengemis kemitraan,melainkan menjalankana manat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk melakukan fungsi kontrol sosial demi kepentingan umum. Ketika BWS Sumatera V Padang memilih memutus rantai informasi dengan me minimalkan kerja sama media yang in klusif,mereka sebenarnya sedang memutus hak masyarakat Sumatra Barat untuk tahu perkembangan pembangunan di daerah nya sendiri.
Kepala BWS Sumatera V Padang beserta jajaran kehumasannya tidak boleh lagi berlindung di balik kata "nanti". Sudah saatnya institusi ini membuka diri, mem beberkan secara transparan pos anggaran publikasi mereka, dan me ngembalikan fungsi humas balai sebagai pelayan infor masi publik yang sesungguh nya, bukan sekadar menara gading yang antipati ter hadap kemitraan media. Ingat, kekuasa an dan anggaran itu ada batasnya,dan pemilik sah dari keduanya adalah rakyat.
Padang, 29 Mei 2026
