--> DPRD Tanah Datar Sampaikan Rekomendasi LKPj Bupati Tahun 2025: Soroti Batas Wilayah hingga Fenomena Pinjol ASN - Realita Kini



Realitakini.com Tanah Datar
 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Rabu (13/5/2026).

​Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, SE, MM, dalam pidato pengantarnya menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan hasil pembahasan mendalam sebagai bahan penyusunan perencanaan dan anggaran, baik pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

​"Keputusan DPRD terkait rekomendasi LKPj ini tidak dalam bentuk menerima atau menolak, melainkan berupa kritik, saran, dan pemikiran konstruktif terhadap kebijakan yang telah dilaksanakan," ujar Anton Yondra.

​Poin-Poin Penting Rekomendasi DPRD
​Berdasarkan lampiran keputusan yang dibacakan oleh Anggota DPRD, Masnefi, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah (Pemda):

​Evaluasi LKPj Berkala: DPRD menilai tindak lanjut rekomendasi tahun-tahun sebelumnya belum maksimal. Pemda diminta melakukan evaluasi dan tindak lanjut secara berkala.

​Sengketa Batas Wilayah: Menanggapi aspirasi masyarakat, DPRD mendesak Pemda segera menuntaskan masalah batas wilayah, khususnya di titik Simawang – Bukik Kanduang, Jaho – Gunuang Padang Panjang, dan batas Lintau – Lipek Kain (Provinsi Riau).

​Revitalisasi Pendidikan: Ditemukannya sarana prasarana sekolah yang tidak layak serta aset pendidikan yang belum terdata dengan baik. DPRD meminta pendataan status aset agar dapat dimanfaatkan oleh nagari maupun Pemda.

​Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai: Sorotan tajam diberikan terkait kedisiplinan ASN (PNS, PPPK, dan PPPKPW). Selain mendorong peningkatan kesejahteraan PPPKPW, DPRD juga menyoroti fenomena ASN yang terlibat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

​Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras DPRD dalam membedah LKPj tersebut. Ia menjelaskan bahwa dokumen LKPj telah diserahkan sejak 31 Maret 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​"Rangkaian ini diawali dengan penyampaian nota pengantar, pembahasan bersama mitra kerja, hingga peninjauan langsung ke tengah masyarakat oleh anggota dewan. Hari ini, kami menerima rekomendasi tersebut sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan," tutur Bupati Eka Putra.

​Sidang paripurna ini menjadi penutup dari rangkaian evaluasi kinerja eksekutif untuk tahun anggaran 2025, dengan harapan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanah Datar pada masa mendatang. (Mailis)


 
Top