Realitakini.com-- Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan tenaga pendidik non-ASN masih diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti setelah meresmikan Sekolah Bakti Mulya 400 di kawasan Beji, Depok, Sabtu (23/5/2026).
Dikutip dari Liputan6.com, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memang menghapus penggunaan istilah guru honorer. Meski demikian, aturan tersebut tidak berarti melarang para guru non-ASN untuk tetap menjalankan tugas mengajar.
Menurutnya, sejak 2024 pemerintah hanya menggunakan istilah non-ASN untuk pegawai yang sebelumnya disebut honorer, baik di sektor pendidikan maupun bidang lainnya.
Saat ini, terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang masih aktif di berbagai sekolah. Mereka terdiri dari tenaga pendidik yang sudah memiliki sertifikasi dan yang belum memenuhi syarat sertifikasi.
Bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi, pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp2 juta setiap bulan. Jumlah itu meningkat dibanding sebelumnya yang hanya Rp1,5 juta.
Sementara itu, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi menerima insentif Rp400 ribu per bulan, naik dari nominal sebelumnya sebesar Rp300 ribu.
Mu’ti menerangkan masih ada sejumlah guru yang belum dapat mengikuti sertifikasi karena terkendala beberapa persyaratan, seperti belum memiliki pendidikan minimal D4 atau S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun belum memenuhi ketentuan jam mengajar.Ia menegaskan bahwa guru yang belum memenuhi syarat tersebut memang belum bisa diangkat sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir tahun 2026. Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan yang menghapus keberadaan guru non-ASN dari sekolah.
Abdul Mu’ti juga menekankan bahwa pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN untuk menunjang proses belajar mengajar. Karena itu, Kemendikdasmen bersama kementerian terkait sedang menyiapkan solusi terbaik agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi sesuai regulasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan status guru honorer atau non-ASN secara menyeluruh. Ia menilai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 baru menjadi langkah sementara bagi keberlangsungan nasib para guru non-ASN. (*)
