--> Beny Saswin Nasrun Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Akhirnya Dibekuk Di Jakarta - Realita Kini

Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Akhirnya Dibekuk di Jakarta ( Poto Ist)
Realitakini.com- Padang 
Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumatera Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berhasil ditangkap tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026) malam. Upaya pelarian tersangka dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi (BG) yang merugikan negara hingga Rp34 miliar akhirnya terhenti. Setelah berstatus buronan selama beberapa bulan,

Penangkapan tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus yang selama ini menyita perhatian publik Sumatera Barat. BSN sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Operasi penangkapan dilakukan tim Kejari Padang dengan dukungan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tersangka diamankan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengamanan berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, tersangka bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan.
“Pada saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” ujar Anang dalam keterangan resmi.

Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh salah satu bank milik negara kepada PT Benal Ichsan Persada untuk kegiatan distribusi semen. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menduga telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp34 miliar.

Nilai kerugian yang fantastis tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi yang mendapat sorotan luas di Sumatera Barat. Terlebih, perkara itu turut menyeret seorang legislator aktif yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.

Sebelum ditangkap, penyidik telah memberikan kesempatan kepada BSN untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, tersangka tercatat mangkir sebanyak tiga kali. Sikap tidak kooperatif itukemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan status DPO dan melakukan upaya paksa guna memastikan proses hukum tidak terhambat.

Penangkapan BSN juga memperkuat sinyal bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi tersangka korupsi untuk menghindari proses peradilan, sekalipun memiliki jabatan politik maupun posisi strategis.

Kejari Padang kini bergerak mempercepat penyelesaian berkas perkara. Tersangka dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Minangkabau pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan tahapan hukum berikutnya.

Penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Sebelumnya, sejumlah tersangka dari unsur pengurus perusahaan dan pihak terkait di sektor perbankan telah lebih dahulu ditetapkan dalam kasus yang sama.

Dengan tertangkapnya BSN, fokus berikutnya tertuju pada pembuktian perkara di pengadilan serta upaya pemulihan kerugian negara. Publik kini menunggu sejauh mana proses hukum mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skema yang menyebabkan kerugian puluhan miliar rupiah tersebut. )(SIRI)

 
Top