![]() |
| Rapat paripurna DPRD Sumbar (poto WRK) |
Dewan Perwakilan Daerah adakan me laksanakan Rapat Paripurna Dewan dengan agenda :
1.Penetapan usulan Ranperda di luar Propemperda tentang Ranperda perubahan Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.penyampaian nota pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2025, dan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Provinsi Sumatera Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,sebagai tindaklanjut atas ditetapkannya Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Perda ini menjadi tonggak penting karena menyatu kan pengaturan pajak dan retribusi dalam satu kesatuan hukum yang lebih sederhana , lebih transparan, dan lebih adaptif ter hadap dinamika pembangunan.
Namun dalam pelaksanaannya, Perda Nomor 8 Tahun 2023 menghadapi berbagai realitas lapangan yang menuntut pe nyempurnaan. Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Ke menterian Keuangan menunjukkan adanya norma yang perlu diperjelas, kewenangan yang perlu ditegaskan, serta lampiran retribusi yang perlu disesuaikan dengan kondisi faktual pelayanan publik di Provinsi Sumatera Barat. oleh karena itu, pemerintah Provinsi Sumatera Barat megajukan kepada DPRD usulan perubah an Perda Nomor 8 Tahun 2023 tersebut diluar Propemperda tahun 2026 untuk dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat (5) huruf b Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentu kan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa Dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda, karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khususnya yang menangani bidang pembentukan perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah.
Ketentuan Pasal 16 dimaksud, telah di penuhi melalui pembahasan, konsultasi yang dilakukan oleh Bapemperda bersama dengan Biro Hukum. Hasil pembahasan di sepakati bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tersebut dapat dilanjutkan sesuai tahapan dan mekanisme dalam ketentuan peratur an Perundang-undangan
.Dengan telah disetujuinya usul ranperda tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas diluar Propemperda maka acara kita lanjutkan dengan pem bacaan Konsep Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Persetujuan DPRD terhadap perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (WRK).
