Lulus Administrasi, 459 Calon Anggota PPK Pasaman Lakukan Tes Tertulis


Realitakini.com - Pasaman.
Peserta Calon anggota PPK Untuk Pilkada Pasaman 2020 lulus Administrasi yang telah di Umumkan KPU sebanyak 459  orang pendaftar selanjutnya melakukan tes tertulis
"Oleh KPU Pasaman, seleksi tes tertulis calon anggota PPK ini, bertempat di lima lokasi berdasarkan wilayah atau Kecamatan menurut Dapil pada Pemilu 2019 yang lalu,” kata Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi (30/1/2020).

Disampaikannya pula, "bahwa dalam tes tertulis ini, akan ada sekitar 100 butir soal yang harus dijawab oleh calon anggota PPK.
Adapun soal-soal yang akan keluar nanti masih seputaran kepemiluan dan pemilihan serta pengenalan kewilayahan.

“Dalam menghadapi seleksi tes tertulis nanti, sesuai dengan kisi-kisi sebagaimana diatur dalam PKPU. Tinggal bagaimana teman-teman calon PPK agar belajar dengan baik,” imbuh Rodi.

Ia menambahkan, dalam menentukan peserta yang lolos seleksi dan rekruitmen PPK kali ini, KPU Pasaman akan menerapkan sistem perengkingan. Dimana, kata Rodi, peserta yang lolos ke 10 besar akan mengikuti tes wawancara.

Sebagai informasi, dari 12 Kecamatan se- Kabupaten Pasaman akan di pilih sebanyak 60 anggota PPK yang akan dibagi menjadi lima orang yang bertugas di masing-masing kecamatan.

Rodi berharap, kepada pendaftar yang terpilih nantinya dapat menjaga integritas, netralitas serta imparsial dalam melaksanakan tugasnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat menjaga marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen dan mandiri.

Berikut sumber referensi utama penyusunan soal tes tertulis;
Bahan bacaan yang wajib dipelajari, diantaranya Undang-undang no 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta Wakilnya.

Selanjutnya, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta Wakilnya dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta Wakilnya serta Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta Wakilnya.

"Terpenting, tentunya adalah tugas dan wewenang PPK wajib dibaca dan dipahami, pungkas Rodi.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post