Lima Belas Orang Anggota DPRD Sumbar Ajukan Hak Interpelasi

Realitakini.com- Sumbar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna, terkait usulan penggunaan hak interpelasi, Jumat (28/2/2020). Rapat tersebut di hadiri dan di pimpin ketua lansung oleh ketua DPRD $upardi didampingi oleh tiga wakil DPRD ,Suwerpen Suib,Indra Datuk Rajo Lelo,dan Ustat Syafar.

Pengusulan penggunaan hak interpelasi ini diajukan pada tanggal 21 Januari 2020 lalu oleh Fraksi Gerindra didukung oleh anggota Fraksi Golkar dan anggota Fraksi Demokrat. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyampaikan, “hak interpelasi DPRD adalah hak meminta keterangan atau penjelasan kepada Gubernur. Tentantang perjalannya keluarnegri dengan memebawa robongan. Sebanyak 15 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menggunakan hak interpelasi terkait beberapa persoalan. 

Semua ini dilakukan anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya dalam fungsi pengawasan terkait capaian target kinerja pembangunan daerah, maka 15 orang anggota DPRD dari tiga fraksi mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk mengguna kan hak interpelasi," kata Supardi. 

Usulan penggunaan hak interpelasi tersebut, melihat jumlah pengusul, sudah memenuhi untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. Dengan jumlah anggota DPRD 65 orang, paling tidak diajukan oleh 10 orang dan lebih dari satu fraksi,”jelas supardi 

Supardi menambahkan pengajuan usul penggunaan hak interpelasi tersebut merupakan yang pertama kali dalam sejarah DPRD Provinsi Sumatera Barat. Supardi menggarisbawahi, perlu dipahami bersama bahwa penggunaan hak interpelasi dan hak lainya oleh DPRD adalah dalam rangka "chek and balance" dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah telah dilakukan dengan efektif, efisien, transparan, akuntabel dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," ulasnya. 

Pelaksanaan hak - hak DPRD akan melahirkan sebuah rekomendasi. Tujuan dan sasarannya adalah untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. 

"Tidak ada yang "istimewa" dan tidak ada yang perlu ditakuti terhadap penggunaan hak - hak DPRD, baik hak menyatakan pendapat, hak angket maupun hak interpelasi, sepanjang tujuan dan prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan perundang - undangan," tegasnya.(w)

Post a Comment

Previous Post Next Post