Quartita Evari Hamdiana, SKM,MM Kabit PPA Sumbar Di Sosialisasi ABK

Realitakini.com- Padang 
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh adakan sosialisasi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Aula Kantor DP3AP2KB Kota Payakumbuh  beberap waktu yang lalu.Sosialisasi itu dihadiri LPM dan OPD terkait.  Pada kegiatan sosialusasi itu ditampilkan tiga  narasumber memberikan arahan di acara ini yaitu  Quartita Evari Hamdiana, SKM,MM dari dinas PPPA Provinsi Dengan materi implementasi kebijakan pemerintah dalam penanganan Anak berkebutuhan khusus (ABK) dan standarisasi lembaga penanganan ABK. 

Dewi Marza, M.Pd  mantan Kepsek SLB Center Serta  Fiona Ivella Harsyaf,S.Psi,M.PSi (psikolog) dengan Materi perilaku lingkngan dalam menyikapi tumbuh kembang ABK. Menurut  Quartita Evari Hamdiana  Jum'at (14/8) Sosialisasi tentang anak berkebutuhan khusus ini diadakan agar adanya Pemahaman dan Pencerahan tentang Keberadaan ABK kepada Kementerian/Lembaga, Orang Tua, Keluarga, PKK, Lembaga Pendidikan/Guru, Komite Sekolah, Anak didik, Pemerhati anak, Organisasi profesi, Media masa. Hal ini bertujuan agar semua lapisan bisa menerima keberadaan ABK sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," ujarnya.Selanjutnya ia mengharapkan komitmen dari semua pihak agar pemenuhan hak ABK dapat terpenuhi.

Ditemui ditempat berbeda Kepala dinas DP3A&P2KB kota payakumbuh Syahnadel Khairi mengatakan Penanganan anak berkebutuhan khusus perlu dilakukan sejak dini. Selain meliputi pemenuhan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak pendidikan, hak kesehatan dan kesejahteraan dasar, anak berkebutuhan khusus juga harus mendapatkan hak perlindungan khusus meliputi kesehatan, terapi dan rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan, perlindungan hukum, serta pengembangan keterampilan hidup (life skill) untuk hidup mandiri.

Anggapan akan keberadaan anak berkebutuhan khusus merupakan beban, aib, bencana dan kutukan, mengakibatkan masih banyak orang tua, keluarga dan masyarakat yang menyembunyikannya, sehingga anak berkebutuhan khusus mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan dan kesehatan sebagaimana anak lain seusianya, termasuk hak untuk memperoleh akta kelahiran. Anggapan ini juga mengakibatkan anak berkebutuhan khusus mendapatkan kekerasan termasuk penelantaran dan pemasungan karena anak tersebut sering melakukan perusakan dan tidak bisa diatur serta meresahkan lingkungan sekitarnya," ujar Syahnadel
Syahnadel berharap Dalam penanganan ABK Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota, serta pemangku kepentingan lainnya perlu membangun komitmen bersama dalam penanganan anak berkebutuhan khusus. Dengan demikian program atau kegiatan yang dilaksanakan akan berkontribusi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak berkebutuhan khusus9Hms sumbar/w)

Post a Comment

Previous Post Next Post