Penegakan Perda AKB, 38 Pelanggar Terjaring

Realitaskini.com-Padang Panjang.
Tim Penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat bersama Kota Padang Panjang kembali mejalankan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Sebanyak 38 orang terjaring di Jalan Sudirman dan Pasar Kuliner, dalam razia  yang dilaksanakan sore hingga malam, Kamis, (26/11). 

Dari data pelanggar yang di input ke dalam aplikasi "Sipelada", 37 orang tak memakai masker dan satu orang pelaku usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan serta tidak menerapkan aturan jaga jarak.

Tim yang terdiri dari unsur Pol PP, TNI, Polri yang dipimpin Kasatpol PP Sumbar, Dedy Diantolani, langsung memberikan sanksi administrasi. Tampak mendampingi,  Kasatpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang Albert Dwitra bersama pejabat terkait lainnya.

Para pelanggar diminta tidak mengulangi kesalahannya. Pelanggar diingatkan kepada aturan yang berlaku pada Perda No.6 tahun 2020, seperti ancaman  kurungan penjara atau denda bila kembali melakukan kesalahan yang sama. Tim penegakan Perda, kemudian, memberikan masker kepada para pelanggar. 

Disampaikan Dedy Diantolani menyampaikan, sudah lebih 12.000 pelanggar se-Sumatera Barat yang mendapatkan sanksi kerja sosial dan kurang lebih 2.800 orang yang membayar denda Rp. 100.000,-. 

"Kita berharap bukan sebanyak-banyaknya orang yang kita berikan sanksi. Kita ingin orang betul-betul sadar, menjalankan protokol kesehatan. Edukasi juga tetap kita berikan," ujarnya. 

Sementara, Albert Dwitra mengatakan, secara umum masyarakat Padang Panjang sudah mulai patuh terhadap Protokol kesehatan Covid-19. Kendati begitu, dia terus mengingatkan masyarakat agar tidak abai.

"Perda No.6 Tahun 2020 harus ditegakkan, karena ini cara masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan bisa menekan penyebaran Covid-19. Intinya kita harus menekan penyebarannya," katanya.

Sejak diberlakukannya Perda AKB 10 Oktober lalu, kata Albert, pihaknya gencar melakukan penegakan aturan. "Setiap hari kita melakukan penegakan Perda, minimal satu jam sehari. Para pelanggar yang berulang kita berlakukan denda, kalau berulang lagi maka jatuhnya ke pidana, kurungan 2 hari. Atau denda Rp. 250.000,-," katanya.

Adapun total pelanggaran Perda AKB di Kota Padang Panjang hingga berita ini diturunkan, sebanyak 345 orang. Rinciannya, tidak memakai masker  sebanyak 340 orang, memilih denda sebanyak 4 orang dan pelaku usaha sebanyak 5 orang. (Abe)

Post a Comment

Previous Post Next Post