Berikut Harta Kekayaan Cabup/Cawabup Malang 2020 Hasil Klarifikasi KPK

Realitakini.com, Kabupaten Malang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengumumkan hasil klarifikasi KPK, perihal harta kekayaan tiga pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil Bupati Malang, pada pemilihan serentak lanjutan 2020.

Hasil klarifikasi KPK itu, diunggah, Senin (7/12/2020) di laman resmi KPU Kabupaten Malang. Nomor dokumen, 660/PL.02.2-Pu/3507/KPU-Kab/XII/2020.Pada dokumen tersebut, diterangkan tentang laporan kekayaan pribadi/Pejabat Negara hasil penelitian atau klarifikasi KPK terhadap tiga Paslon bupati dan Wakil Bupati Malang. 

Dokumen laporan harta kekayaan para kandidat Pilkada Malang ini, ditandangani Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, pada 7 Desember 2020.

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Peraturan KPU RI nomor 3 tahun 2017. Sebagaimana telah 
diubah dengan peraturan KPU RI nomor 9 tahun 2020, tentang pencalonan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Maka itu, KPU  Kabupaten Malang mengumumkan laporan hasil penelitian atau klarifikasi KPK sebagai berikut:Cabup Malang nomor urut 01, H.M Sanusi, memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 2.394.815.722. Wakilnya, Didik Gatot Subroto, sebanyak Rp 5.992.147.840.

Selanjutnya, Cabup Malang nomor urut 02, Lathifah Shohib, memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 7.754.829.935. Sementara wakilnya, Didik Budi Muljono, sebesar Rp 2.580.835.795. Harta kekayaan ke dua Paslon di atas terbilang kecil, jika dibandingkan dengan harta kekayaan paslon nomor urut 03, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko.

Heri Cahyono, memiliki harta kekayaan yang terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 29.117.162.676. Sedangkan wakilnya, Gunadi Handoko, memilki harta kekayaan sebanyak Rp 15.434.423.106. (al)



Post a Comment

Previous Post Next Post