Bintang Pentas Cantik Asal Malang Harus Berurusan Dengan Polisi

Realitakini.com, Malang 
Satreskrim Polres Malang gelar Press Release ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan di depan Lobby Polres Malang pada pukul 13.00 WIB. Senin (8/2/21).

Dari informasi yang didapat oleh media realitakini.com, tersangka berinisial RH, Pr, Umur 43 Th, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan swasta (penyanyi dangdut), alamat KTP - Jl. Kebon Jeruk V/ 5 RT RW 02 Kecamatan Lowok waru, Kota Malang dan Sekarang - Jl Candi Bima Nomer 27 RT 05 RW 01 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Sedangkan untuk TKP di Dusun Gunungjati RT 019 RW 006, Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Dihadapan awak media, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., menjelaskan bahwa kronologis kejadian terjadi pada tanggal 24 Mei 2020, tersangka menawarkan kepada korban investasi tembakau dengan keuntungan sebesar 50% dari nilai investasi dalam waktu 22 hari dan ada yang jangka waktu 14 hari namun keuntung an lebih kecil. 

"Selanjutnya korban tertarik dan ikut investasi pada 26 Mei 2020 sampai dengan Juni 2020 dan hasil beberapa cair dan beberapa korban investasikan lagi. Total investasi korban antara lain Bulan Mei 2020 sebesar Rp. 78.500.000,-, Bulan Juni 2020 sebesar Rp. 180.500.000,-, Bulan Juli 2020 sebesar Rp. 142.000.000,- dengan cara transfer ke Rekening BCA Nomor : 8160624xx an Sri Suwartini dan Nomor : 8161393xxx an Renny Hermawati melalui mobile banking dari handphone korban. Di antara Investasi tersebut yang korban terima hanya sebesar Rp. 63.000.000,-". Ungkap Hendri Umar.

Masih dengan Kapolres Malang, selanjutnya korban menanyakan kepada tersangka mengenai investasi tersebut dan ternyata tersangka mengaku bahwa investasi tembakau tersebut tidak ada sedangkan uang dipakai sendiri oleh tersangka.
"Atas perbuatan tersangka tersebut masing-masing korban mengalami kerugian : 
- Korban Dewi Kurniawati sebesar Rp. 88.500.000,-, 
- Korban Dewi Wulandari sebesar Rp. 297.000.000,- 
- Korban Yuniar Adilla sebesar Rp. 65.000.000,-. Imbuh Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti : 
- 1 (satu) bendel rekening koran BCA atas nama Dewi Kurniawati Nomer Rekening 36815899xx periode Mei 2020.
- 1 (satu) bendel rekening koran BCA atas nama Dewi Kurniawati Nomer Rekening 36815899xx   periode Juni 2020.
- 1 (satu) bendel rekening koran BCA atas nama Dewi Kurniawati Nomer Rekening 36815899xx     periode Juli 2020.
- 2 (dua) lembar print out screenshot percakapan Whatsapp an Mbak Reni Mozza. 
Disita dari Dewi Kurniawati (Korban).
Serta : 
- 1 (satu) bendel foto copy rekening koran BCA an Sri Suwartini Norek 81606248xx periode Mei 2020.
- 1 (satu) bendel foto copy rekening koran BCA an Sri Suwartini Norek 81606248xx periode Juni 2020.
- 1 (satu) bendel foto copy rekening koran BCA an SRI Suwartini Norek 81606248xx periode Juli 2020.
- 1 (satu) bendel foto copy mutasi harian BCA   an  Renny Hermawati Norek 81613934xx periode 01/07/2020 s/d 23/07/2020. Disita dari “RH” (Tersangka).
Dari hasil perbuatannya, tersangka terancam di jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (So)

Post a Comment

Previous Post Next Post