Bupati Tanah Datar Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021

Realitakini.com Tanah Datar                              
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar gelar Rapat Paripurna dengan agenda Bupati Tanah Datar sampaikan jawaban terhadap pandangan umum delapan Fraksi di DPRD tentang Ranperda Perubahan APBD Tanah Datar tahun 2021, Rabu (15/09/2021) di Aula Rapat Kantor DPRD Tanah Datar Sumatra Barat.

Penyampaian jawaban oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, SE didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, Sekretaris DPRD Elizar serta dihadiri 24 anggota dewan, diikuti Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya,

Bupati Eka Putra satu per satu secara terperinci menjelaskan baik itu berupa Pertanyaan, pernyataan ataupun saran oleh delapan Fraksi yang dituangkan dalam nota jawaban sebanyak 42 lembar.

8 Fraksi di DPRD Tanah Datar pada rapat sebelumnya mempertanyakan penurunan penerimaan pajak daerah, retribusi dan lain-lain, serta menyarankan untuk menggali dan mampu mengiapkan stategi dalam meningkatkan PAD. 

Bupati dalam menanggapi hal tersebut menyampaikan, sepanjang tahun 2021 belum terdapat penambahan objek pajak dan retribusi disebabkan belum pulihnya kondisi perekonomian akibat penyebaran covid-19 yang berdampak pada turunnya kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan ditutupnya tempat-tempat rekreasi pada hari libur. Sedangkan strategi dan kajian yang dalam telah disiapkan pemerintah daerah.

Disampaikan juga pemerintah daerah akan kembali melakukan penilaian potensi dan pemuktahiran data pajak dan retribusi daerah dengan penyempurnaan regulasi dan pengembangan sistem informasi terintegrasi dengan perbankan.

Bupati juga sampaikan realisasi pajak daerah sampai bulan Juli 2021 sebesar Rp 9,2 milyar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 20,3 milyar atau 45,5 %.

Selanjutnya menanggapai pertanyaan dari beberapa fraksi tentang belum dilaksanakannya pemilihan walinangari yang sudah habis masa bakti, Bupati menjelaskan, sebelumnya tahapan pemilihan walinagari serentak sudah dilaksanakan dan terhenti sampai tahapan penetapan bakal calon wali nagari, penundaan sesuai Surat Mendagri pada 24 Maret 2020 perihal saran penundaan pilkades dan pada tanggal 9 Agustus 2021 kembali dengan perihal yang sama penundaan pelaksanaan pilkades serentak pada masa pandemi covid-19. Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk kelanjutan  pelaksanaan tahapan pilwanag serentak.

Sementara Itu Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt Bungsu, SE mengatakan, dengan telah disampaikan Nota jawaban Bupati Tanah Datar atas pemandangan umum fraksi-fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2021, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah  bahwa akan dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran  dengan TAPD yang akan dilaksanakan dari hari Jum’at sampai Kamis (17-23 September 2021) mendatang dan sidang dilanjutkan pembicaraan tingkat II pada tanggal 24 September 2021 dengan  agenda penyambilan keputusan tentang Ranperda APBD P tahun 2021. (**)

Post a Comment

Previous Post Next Post