DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap rancangan KUPA- PPAS perubahan tahun 2021, bertempat di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 2 September 2021.
Rapat tersebut dipimpin ketua DPRD Sumbar
Supardi di damping wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, wakil ketua
DPRD Sumbar Indra Dt Rajo lelo , rapat ini juga dihadiri Gubernur Sumbar,Sekda
Sumbar Hansastri, Sekwan DPRD Sumbar Raflis, anggota DPRD Sumbar
dan para undangan.
Dalam sambutanya Supardi mengatakan,” pandemi covid-19 perlu ditangani segera, pembayar an insentif tenaga kesehatan terlibat penanganan pasien covid 19. "Pembayaran biaya isolasi mandiri untuk masyarakat terpapar dan dukungan untuk labor UNAND anggarannya belum dialokasikan APBD 2021," ujar Supardi
Menurut Supardi, Pemda melakukan recofusing anggaran Mei 2021 dan melakukan penyesuai an nomenklatur."Kami ingatkan Pemda,agar agenda utama penanganan pandemi Covid-19 dan recovery ekonomi khusus sektor UMKM," ungkap Supardi.
Lebih lanjut Supardi mengatakan,” Keterlambatan
penetapan rancangan KUPA- PPAS pe rubahan 2021 dan belum disampaikan laporan
realisasi anggaran semester I tahun 2021, maka penetapan rancangan KUPA- PPAS
perubahan perlu dipercepat.
"LHP BPK dan pembahasan LKPJ kepala daerah
Sumbar tahun sebelumnya terjadi temuan berulang masalah usulan kegiatan fisik
perubahan APBD, sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak mencukupi," ujarnya.
Usulan kegiatan fisik pada perubahan APBD 2021
tidak dapat diakomodir termasuk kegiatan penyusunan DED penganggarannya bersamaan
pelaksaan fisiknya.( w/Rk