Realitakini.com- Padang
Pemerintah Kota Padang melakukan perubahan pada
tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) guna mempermudah pelayanan kepada
masyarakat. Hal ini di sampaikan pemerintah Kota Padang , dalam rapat paripurna
di DPRD kota Padang senin 27 september 2021 di ruang sidang utama DPRD Kota PadangRapat
tersebut dipimpin ketua DPRD kota Padang di damping
tiga wakil DPRD Kota serta Sekretaris DPRD Kota Hendrizal Adhar. Sedangkan pemerintah kota padang di wakili oleh Pelaksana
harian (Plh) Sekrtaris Daerah (Sekda) Kota Padang Edi HasymiRanperda perubahan pertama berpedoman dari Perda
Kota Padang nomor 6 tahun 2016 yang telah diubah menjadi Perda nomor 3 tahun
2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang.Pelaksana
harian (Plh) Sekrtaris Daerah (Sekda) Kota Padang Edi Hasymi mengatakan dalam
Ranperda pertama ini Pemko Padang mengajukan peningkatan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol) dari Kantor menjadi Badan, meningkatkan tipe Dinas
Ketenaga kerjaan dan Perindustrian dari tipe B ke tipe A, meningkatkan tipe
Dinas Perdagangan dari Tipe B menjadi Tipe A.Peningkatan perangkat daerah
tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
Kota Padang,” ujar Edi Hasmi, Senin. 27 September 2021 '
Ranperda
perubahan kedua yang diajukan adalah perubahan perizinan pendirian bangun an
yang se belumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Pembangun an
Gedung (PBG) yang bertujuan menyederhanakan izin mendirikan bangunan.“Sesuai
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 2
Februari 2021 itu, Pemerintah Kota/Kabupaten harus menindak lanjuti melalui
penyedia an layanan PBG paling lambat enam bulan setelah peraturan tersebut
ditetap kan,”jelas Plh Sekda Kota Padang itu
Ia menambahkan perubahan Perda Kota Padang nomor 13 tahun 2011 tentang Restribusi perizinan bangunan tertentu perlu segera diatur agar dapat dilakukan pemungutan PBG yang secara langsung akan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).Ranperda perubahan ketiga dilakukan pada Perda Kota Padang nomor 10 tahun 2017 tentang barang milik daerah, dimana saat ini masih banyak aset yang belum tercatat dan belum dikuasai atau dimanfaatkan secara maksimal,” ungkap Edi Hasymi.
Perubahan yang diatur dalam Perda ini diantaranya penggunaan berupa penambahan pengaturan mengenai pengelolaan barang kepada subjek yang dapat melaksanakan pe ngelolaan sementara barang milik negara atau barang milik daerah. Selanjutnya pemanfaatan berupa jenis sewa yang penyetorannya dapat dilakukan secara bertahap yaitu barang milik daerah dengan karakteristik sifat yang khusus, jangka waktu pinjaman pakai dapat dilakukan perpanjangan, serta penambahan pihak yang ditunjuk langsung sebagai mitra kerja sama dalam pemanfaatan aset.
Edi
Hasyim menyampaikan dengan perubahan Perda ini akan memberikan kekuatan kepada
Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan aset yang belum maksimal untuk
meningkatkan PAD.Perubahan
ketiga Ranperda tersebut untuk mempermudah pemerintah memberikan pelayanan kepada
masyarakat dan mengikuti aturan perundangan-undangan lebih tinggi,” kata Plh
Sekda Kota Padang, Edi Hasymi di PadangDPRD Kota
Padang menaggapi tiga Ranperda kota Padang yang diajukan tersebut, diwakili
Ketua DPRD kota Padang Syafrial Kani memutuskan untuk membentuk panitia khusus
satu, dua dan tiga terhadap masing-masing Ranperda yang disampaikan ( wrk)*
Tags:
Pariwara