Rapat Paripurna DPRD, Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2021


Realitakini.comTanah Datar                                -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2021, Jum'at (10/09/2021) di Aula Rapat Kantor DPRD Tanah Datar Sumatra Barat.

Hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, Sidang dipimpin Wakil ketua DPRD Anton Yondra, SE, yang dihadiri Anggota DPRD, Sekwan Elizar, Staf Ahli, Asisten, OPD serta tamu undangan.

Dalam sambutannya Pimpinan sidang menyampaikan Rapat Paripurna digelar dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021.

Bupati Tanah Datar dalam kesempatan itu menyampaikan penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 berpedoman pada peraturan yang berasal dari pokok-pokok kebijakan pemerintah seperti perubahan kebijakan pendapatan seperti, pendapatan  asli daerah, pendapatan tranfer, dan lain-lain pendapatan daerah serta perubahan anggaran belanja daerah.

Bupati menyampaikan pada Perubahan APBD tahun 2021 sebesar Rp.1.252.424.455.199,40 atau mengalami penurunan sebesar 3.69% dari APBD murni 2021 sebesar Rp.1.300.353.564.926,00. Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah tahun 2021 diproyeksikan menjadi Rp.113.794.044.985,40 mengalami penurunan sebesar 12,85% dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp.130.569.004.768,00.

Sementara itu menurut bupati Rincian masing-masing komponen pendapatan asli daerah yaitu, Pajak Daerah sebesar Rp.18.472.200.000,00 dan mengalami penurunan sebesar 9,20%, dibandingkan dengan sebelumnya sebesar Rp.20.344.177.000,00. Retribusi Daerah sebesar Rp.5.467.423.400,00 terjadi penurunan sebesar 39.12% dibandingkan sebelumnya sebesar Rp.8.980.807.860,00. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.16.352.185.819,00 terjadi penurunan sebesar 25,96% dibandingkan sebelumnya sebesar Rp.22.086.877.920,00. Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.73.502.235.766, 40 turun sebesar 7,14% dari sebelumnya sebesar Rp.79.157.141.988,00.

Selanjutnya Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.087.110.929.147,00 turun sebesar 3,33% dibandingkan sebelumnya sebesar Rp. 1.124.603.860.158,00, dengan rincian Dana Perimbangan sebesar Rp.916.144.409.557,00 turun sebesar 4,38% dibandingkan sebelumnya sebesar Rp.958.120.818.000,00. Dana Insentif Daerah sebesar Rp.50.671.183.000,00 dan Dana Desa/Nagari sebesar Rp. 71.180.798.000,00 tetap tidak mengalami perubahan. Serta Pendapatan Transfer antar daerah sebesar Rp.49.114.038.590,00 naik sebesar 10,04% yang sebelumnya sebesar Rp.44.631.061.158,00.

Sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.51.519.481.067,00 naik sebesar 14.03% yang sebelumnya sebesar Rp.45.180.700.000,00, yang terdiri dari Hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp.1.690.000.000,00 tidak mengalami perubahan, dan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan perundang-undangan sebesar Rp.49.829.481.067,00 naik sebesar 14,58% dari sebelumnya sebesar Rp.43.490.700.000,00,-. (M)

Post a Comment

Previous Post Next Post