Ilustrasi Foto ASN |
RealitaKini.Com,
Kabar baik datang dari pemerintah untuk seluruh ASN di seluruh Indonesia pada tahun 2021.
Aturan terkait gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Pemerintah saat ini membuka penerimaan CPNS maupun PPPK tahun ini.tercatat sekitar 4 juta calon ASN yang akan mengikuti test CPNS secara serentak pada bulan September 2021.
PNS"sendiri menerima gaji dengan besaran sesuai pada golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).10/9/2021
Selain itu, PNS juga menerima sejumlah tunjangan yang berbeda-beda tergantung masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya.
Tunjangan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Adapun besaran untuk tunjangan suami/istri sebesar 5 persen gaji pokok, sedangkan tunjangan anak 2 persen gaji pokok dengan maksimal 3 anak.
Kemudian,tunjangan makan senilai Rp35 ribu – Rp41 ribu per hari, lalu ada pula tunjangan jabatan dan perjalanan dinas.
Selain itu, terdapat tunjangan kinerja (tukin) yang jumlahnya bisa jadi paling besar dibandingkan tunjangan PNS lainnya, terutama bagi yang tidak menduduki jabatan tertentu.
Besarannya pun berbeda-beda pada setiap instansi, baik pusat maupun daerah karena landasan hukum tukin tiap instansi pemerintah juga berbeda.
Sementara itu, pemerintah kini berencana untuk menyederhanakan tunjangan PNS menjadi dua yakni tukin dan tunjangan kemahalan.
Berikut rincian gaji PNS tahun 2021:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3).
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Salah satu ASN Kabupaten Luwu,Rahman menuturkan setelah mendapatkan kabar ada rincian gaji ASN untuk semua golongan jabatan ada kenaikan dan tunjangan profesi.
Ia"merasa senang atas kabar tersebut datang dari pemerintah,sejak lama dinantikan kesejahteraan ASN yang harus ditingkatkan, sesuai program pemerintah saat ini.Ucapnya" (Bahrun)