Tahun 2021 Meningkat, 9000 kuota PTSL Untuk Kabupaten Pasaman

Realitakini.com -- Pasaman 
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman, menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) pada tahun 2021, sebanyak 924 sertifikat dan 9000 bidang tanah pada Nagari di Kecamatan Lubuk Sikaping.

Hal itu disampaikan Kepala Pertanahan Kabupaten Pasaman  Ardinal Yulti, S.SiT pada media saat jumpa pers di Kantor Pertanahan Lubuk Sikaping, Rabu (8/9/2021).

Ardinal Yulti mengatakan metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018

Pada Tahun 2021 Badan Pertanahan Kabupaten Pasaman melaksanakan program PTSL di Nagari Jambak dan Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping,ditargetkan sebanyak 9000 pemetaan dan 924 sertifikat.

Ia juga menyampaikan awal September, untuk penyelesaian target PTSL tahun 2021, BPN telah menyelesaikan lebih kurang 500 sertifikat dan untuk pemetaan bidang tanah telah tercapai seratus persen dengan 9000 pemetaan bidang tanah.

Ardinal Yulti mengatakan, untuk proses tidak dipungut biaya pada Kantor BPN, karena pembiayaan pada program PTSL telah ditanggung seluruh nya oleh dana ABPN.

Kepala BPN Pasaman berharap, pada masyarakat dapat memanfaatkan program pemerintah melalui PTSL dengan sebaik baiknya, karena PTSL merupakan program yang di rencanakan untuk mendata kepemilikan tanah masyarakat.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post