Wawako Solok Sampaikan KUA PPAS Perubahan TA 2021 pada DPRD


Realitakini.com-Kota Solok
Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Solok menyampaikan kepada Dewan yang terhormat secara resmi Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021, untuk dibahas dan sepakati bersama. KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 ini, disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam Tahun Anggaran (TA) berjalan.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Walikota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra, secara resmi di hadapan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok pada rapat yang digelar di DPRD Kota Solok, Selasa (7/9/2021).

"Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari nya untuk periode 1 TA, yang dipedomani dalam penyusunan APBD," kata Ramadhani Kirana Putra.

Perubahan ini disebabkan karena adanya Pandemi Corona Virus Disease (covid-19), lanjutnya, yang melanda dunia termasuk Indonesia sejak bulan Maret Tahun 2020, sampai dengan sekarang yang menyebabkan tidak dapat berjalannya program dan kegiatan sebagaimana yang direncanakan.

"Alokasi pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan dalam APBD tidak memungkin kan sepenuhnya dicapai tahun ini. Karena beberapa bulan sebelumnya, aktifitas masyarakat dan Pemerintah sangat dibatasi," jelasnya.

Disamping itu, imbuhnya, dalam rangka penanganan Covid-19, Pemko Solok telah melakukan pengalihan (Refocusing) anggar an untuk penanganan Covid-19. Sampai pada bulan Mei 2021, telah dilaku kan tiga kali perubahan Peraturan Walikota (Perwako) tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021, ini guna menampung kebutuhan penanganan Covid-19.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, dan Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Maka terdapat pengurangan Alokasi Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Kota Solok sebesar lebih kurang Rp18,25 Miliar," ungkapnya. 

Dikatakannya, pengurangan Alokasi Dana Transfer ke Kota Solok ini mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian belanja di masing–masing perangkat daerah. Semoga pembahasan Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, nantinya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.

"Mudah–mudahan hasil pembahasan tersebut dapat disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan harapan semoga penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dapat segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan," tutupnya. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post