Halangi Tugas Wartawan, Mantan Ketua KAN Dilam Juga Lakukan Pembohongan Publik

Realitakini.com- Kabupatean Solok 
Mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dilam, Umar Malin Sampono selain menghalangi tugas wartawan dalam mendapatkan informasi, juga telah membohongi publik. Pasalnya, Sabtu 9 Oktober 2021 lalu saat wartawan Realitakini.com mewawancarai Ketua KAN Dilam Dahrizal Malin Batuah, Umar Malin Sampono langsung berbicara dan melarang untuk mewawancarai Ketua KAN Dilam. 

Tidak hanya itu, didalam rekaman video tersebut terlihat jelas bahwa Umar Malin Sampono menyebut kan bahwa Ema (Ermanova) tidak bermamak ke siapo (Syahrial Malin Batuah-red). Padahal Umar sendiri mengetahui bahwa Ermanova adalah anggota Kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam.   

Ermanova anggota Kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam saat dihubungi wartawan melalui via Handphone pribadinya, Kamis (14/10/2021), membantah pernyataan Umar Malin Sampono yang menyebutkan bahwa dirinya tidak bermamak ke Syahrial Malin Batuah. 

"Sampai saat ini, saya dan keluarga saya masih bermamak pada Syahrial Malin Batuah. Beliau itu kami angkat sebagai mamak kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam secara bersama, dan melalui kesepakat an anggota kaum," kata Ermanova.  

Dijelaskannya, terkait pemanggilan dirinya beserta anggota keluarga ke KAN Dilam adalah dalam rangka memperbaiki hubungan antara Kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam dengan Niniak Mamak 4 jinih Suku Malayu Gantiang Batukarak Dilam, bukan menyidangkan bahwa dirinya tidak lagi kemenakan Syahrial Malin Batuah. 

Ermanova juga mengakui, bahwa Umar Malin Sampono telah meminta maaf pada dirinya terkait pernyataan yang menyebutkan Ermanova tidak bermamak ke Syahrial Malin Batuah. Ermanova juga mengungkapkan, Umar Malin Sampono sampai berbicara seperti itu pada wartawan, lantaran karena emosi dan terpaksa menjelekkan Ermanova.  

Sebelumnya Ermanova anggota Kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam beserta keluarganya di panggil KAN Dilam. Namun pemanggilan Ermanova berserta anggota keluarganya itu tidak sepengetahuan mamaknya Syahrial Malin Batuah. 

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok, Gusmal Datuak Rajo Lelo menyebutkan bahwa jika pihak KAN memanggil anak kemenakan orang harus sepengetahuan mamaknya, itu etikanya.

"Jika permasalahan terkait adat, pemanggilan terhadap anak kemenakan orang itu harus setahu mamak nya, kecuali perkara kriminal," tegas Gusmal Datuak Rajo Lelo. 

Selain itu, dilanjutkan Gusmal Datuak Rajo Lelo, jika itu urusan pribadi KAN tidak boleh ikut campur, karena KAN hanya melayani permasalahan adat dan terkait harta pusaka itupun kalau dilibatkan KAN di nagari setempat. 

"Jadi pada Lembaga KAN itu, jika akan memanggil orang mamaknya juga harus dipanggil, ataupun pemanggilan orang itu sepengetahuan mamaknya," tutupnya.  (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post