DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Nota Pengantar APBD Sumbar Tahun 2022

Realitakini.com-Padang
Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) Tentang  APBD  Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022  digelar dalam Rapat Paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah  Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar  di Gedung utama DPRD Provinsi Sumbar,  Kamis (14/10)

Rapat Paripurna dipimpin oleh  Wakil  DPRD Provinsi Sumbar  Irsyad Syafar  didampingi Wakil Ketua DPRD Swirpen Suib  dan di Hadiri oleh wakil Gubernur Sumbar Audy dan Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Sekretaris DPRD  Provinsi Sumbar Raflis serta OPD lainnya.Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 .Yang mana pada paripurna sebelumnya pada 30 September 2021lalu, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati Ranperda tentang  Perubahan APBD  Tahun  2021.

Sebelum ditetapkan, Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021. Ranperda tersebut di sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi.Namun sampai saat ini hasil evaluasi dari ke Mendagri tersebut belum keluar. Maka itu, untuk pelaksana an  kegiatan dan program yang di tampung dalam  Perubahan APBD   tahun 2021  sangat terbatas, dan efektif tinggal hanya 1,1/2 bulan .untuk itu  Pemerintah Daerah dapat lebih intensif  melakukan koordinasi Kemendagri terkait. Dengan pelaksana an evaluasi Ranperda Perubahan  APBD Tahun 2021.

Lebih lanjut , Wakil DPRD Sumbar Irsyad Syafar menyampaikan,  Ranperda tentang Perubahan RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 belum juga dapat di tetapkan karena belum ada juga persetujuan dari kemendagri terhadap tidak lanjut dari hasil evaluasi nya tersebut, Padahal perubahan RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 tersebut sudah dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2021-2026

Sementara  APBD tahun 2022 merupakan APBD pertama bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada masa jabatan tahun 2021-2025 untuk mengaktualisasikan Visi dan Misinya secara penuh ke dalam program pembangunan daerah, Permasalahannya,  KUA- PPAS tahun 2022, Yang menjadi pedoman dan acuhan dalam penyusunan APBD, disusun sebelum RPJMD Provinsi Sumbar  tahun 2021- 2026, ditetapkan.Oleh sebab itu,  penyusunan Rancangan Peraturan Daerah  APBD Tahun 2022 harus dilakukan kembali’ penyelarasan program, kegiatan dan lokasi anggaran.

Sementara itu dari aspek pendapat daerah, dalam KUA- PPAS tahun 2022. baru dilakukan penyesuaian  terhadap target pendapatan PAD yaitu sebesar Rp 2.501.965.833.000, Sedangkan dari pendapatan transfer dan lainnya. Pendapat Daerah yang sah, belum dilakukan pendalamanya.Untuk mewujudkan   visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Sumbar  dan  program unggulannya perlu  dukungan  anggaran yang memadai.(*r/Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post