Resmi Diberlakukan Hari Ini Kota Blitar Lauching ETLE Blitar


Realitakini.com- Kota  Blitar               
   Polres Blitar Kota resmi menerapkan sistem electronic traffic law  enforcement (ETLE) di tiga titik jalan wilayah Kota Blitar, mulai hari Senin (27/12/2021).

Bertempat di Ruang TMC Mapolres Blitar Kota, hadir dalam kegiatan peresmian tersebut Forkopimda Kota Blitar dan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jatim AKBP Gathut Wibowo serta OPD terkait. Penerapan Sistem tilang elektronik di wilayah Kota Blitar baru dilakukan di tiga titik. Ketiga titik tersebut adalah Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Plosokerep, dan Simpang Empat SPBU Pakunden.

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Hery Yudhi Setiawan SIK MSi menjelaskan pemberlaku an ETLE di Kota Blitar merupakan bagian dari program Polri dalam penegakan hukum berbasis teknologi terutama terkait lalu lintas. Selain itu, penerapan tilang elektronik juga untuk membangun program smart city di Kota Blitar. Penerapan tilang elektronik sendiri tidak lepas dari kerja sama antara Polres Blitar Kota dan Pemerintah Kota Blitar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar terkait penerapan ETLE. Sementara untuk titik penerapan ETLE ada tiga titik diwilayah Kota Blitar,” kata AKBP Yudhi Hery Setiawan.

Dikatakannya, dengan penerapan ETLE dapat membantu masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas dan terkait keamanan. Sistem ETLE juga dapat memonitor jika terjadi tindak pidana di jalan raya.

“Konsepnya pengawasan ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan, bisa juga melihat apabila terjadi tindak pidana, dan ini sebagai alat bukti,” ujarnya.

Wali Kota Blitar, Drs Santoso mengapresiasi penerapan sistem tilang elektronik yang dilakukan Polres Blitar Kota. Menurutnya, penerapan sistem tilang elektronik merupakan suatu langkah kemajuan bidang teknologi di Kota Blitar.

“Ini langkah luar biasa, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak harus tatap muka tapi melalui IT. Semua terpantau lewat teknologi, mulai jenis pelanggaran, kapan, dan di mana,” katanya

Walikota Drs Santoso juga berharap penerap an ETLE akan meningkatkan kepatuhan masyarakat pada peraturan lalu lintas. Sekadar diketahui, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan meng gunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas me mantau secara konvensional dan ber interaksi dengan pengendara yang melaku kan pelanggaran atau tatap muka. Pengendara lalu lintas akan diberi tahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jatim AKBP Gathut Wibowo yang hadir mewakili Dirlantas Polda Jatim juga mengapresiasi atas di launchingnya ETLE diwilayah Hukum Polres Blitar Kota,  Pungkas ( edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post