Berpuluh Tahun Diperjuangkan.Warga Karangnongko Menerima Sartifikat Hak Milik Tanah

 
Realitakini com-Blitar,                                     
 Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah yang hari harinya di sapa (Mak Rini) menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah hunian dan tanah garapan ke warga Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Selasa (11/1/2022).

Bupati Blitar dalam sambutannya mengatakan masyarakat Karangnongko yang selama ini menempati tanah Eks Perkebunan Karangnongko PT Veteran Sri Dewi kini bisa bernafas lega. Karena perjuangan mereka selama ini untuk mendapatkan Hak milik atas tanah yang mereka tinggali tidak sia - sia telah berhasil. 

"Atas kekompakan masyarakat Karangnongko dalam perjuangan selama berpuluh - puluh tahun Alhamdulillah bisa berhasil hari ini terbukti sertifikat kita dapatkan. 

Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Hunian dan Tanah Garapan Warga Karangnongko yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agaria benar-benar dapat diterbitkan," tegas Bupati Blitar. Menurutnya, ada 8 kasus konflik pertanahan di Kabupaten Blitar. Termasuk yang terjadi di Perkebunan Karangnongko yang menjadi permasalahan pertanahan terbesar di Provinsi Jawa Timur.  Dikatakannya, jumlah itu berdasarkan data Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)  dan Kasus Pertanahan yang ditangani Komnas HAM 

Pemkab Blitar sejak tahun 2019 telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan Surat Keputusan Bupati.Sedangkan pelaksanaanya dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar," terangnya.

"Lanjut Rini Syarifah sertifikat hak Milik tersebut merupakan bentuk apresiasi perjuangan yang selama ini dilakukan atas kerjasama Pemkab dan masyarakat. Sinergitas antara masyarakat dan pemerintah daerah akan terus ditingkatkan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Blitar." Katanya.

"Dengan semangat maju bersama secara bersama saya optimis kita mampu melalui segala permasalah an yang ada," ungkapnya.

Tanah Obyek Reforma Agraria Eks perkebunan Karangnongko memiliki luas 133 Ha. Namun pada tahun 2021, yang masih berhasil dilaksanakan adalah seluas kurang lebih 103 Ha. Lahan tersebut dibagikan kepada 839 Subyek Redistribusi 

"Sekali lagi saya berpesan hak milik atas tanah ini bukan untuk diperjualbelikan namun untuk ditempati dan untuk bercocok tanam demi menciptakan kesejahteraan kita bersama. Pungkas ( edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post