Pertama Dan Satu-Satunya Di Sumbar, UPTD PPA Kabupaten Sijunjung Siap Melindungi Hak Perempuan Dan Anak


Realitakini.com--Sijunjung
Beralih status dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) menjadi UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) terhitung sejak tanggal 24 September 2021 lalu, telah mem beri warna baru bagi pelayanan terhadap hak-hak perempuan dan anak yang mem punyai masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan lain sebagainya yang berada di wilayah Kabupaten Sijunjung.

Hal itu diungkapkan Kepala UPTD PPA Kabupaten Sijunjung Hadissyam Kudus, SH dalam kesempatan wawancara oleh wartawan Realitakini.com hari ini, Selasa siang 11 Januari 2022 di kantornya di kota Muaro Sijunjung.

Dengan fungsi pelayanan mencakup
pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban. Diharapkan kasus kekerasan mau pun diskriminasi terhadap perempuan dan anak bisa ditekan pertumbuhannya. Lebih lanjut Hadissyam Kudus, SH menjelas kan perbedaan P2TP2A dengan UPTD PPA, kalau sebelumnya P2TP2A hanyalah sebuah bidang di lingkungan Dinas Sosial tapi sekarang sudah berdiri sendiri dengan nama Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Perlindung an Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sesuai  Permen PPPA no. 4/2018 pasal 1.

Sejak diresmikan September lalu, telah banyak kasus yang diselesaikan. Bahkan diawal bulan Januari ini sudah ada temuan 11 kasus, baik yang sedang dimediasi maupun dalam tahap persidangan, salah satunya yang cukup viral dan menyedot perhatian masyarakat adalah kasus peleceh an dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur oleh keluarganya sendiri di Kecamatan Sumpur Kudus.

"UPTD PPA didirikan untuk membantu me menuhi hak-hak perempuan dan anak, namun bukan berarti membela kesalahan mereka," ujar Kepala UPTD PPA Kabupaten Sijunjung. Jika ada masalah di masyarakat seputar kekerasan dan diskriminasi ter hadap perempuan dan anak, silahkan lapor kan dengan cara datang langsung ke kantor UPTD PPA  di Jln. Prof. M. Yamin SH no. 38 Muaro Sijunjung atau bisa juga melalui call centre UPTD PPA pada no. 0812-1223-2338.

"Jangan khawatir, kami akan menjamin kerahasiaan baik data korban maupun narasumber," pungkasnya. (Hasnawati)

Post a Comment

Previous Post Next Post