Polsek Kangean Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dikalangan Keluarga.

Realitakini.com-Sumenap
Kepolisian Sektor ( Polsek) Kangean berhasil mengungkap kasus pencurian dikalangan keluarga dan mengamankan 4 orang pelaku.Keempat orang tersebut terbukti mencuri perhiasan gelang emas 24 karat dengan berat 55 gram milik Ibu Sumawiya yang terjadi pada hari Selasa 01 Februari di wilayah Kecamatan Arjasa.

Diketahui, Keempat pelaku  ber inisial SY ( 29) warga Desa Bilis- Bilis yang tak lain adalah anak dari ibu Sumawiya, AR (22) warga desa Kangayan adalah menantunya sendiri, Insial LK ( 23) dan HE (22)  juga seorang warga desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.

Dalam penangkapan itu, Kepolisian Sektor Kangean juga menyita barang bukti dari tangan SY berupa 1 buah Kartu ATM BRI Britama yang terdapat Saldo Rp.19.500.000, (hasil uang penjualan Emas Curian) dan uang tunai sebesar Rp.3.000.000, (sisa hasil penjualan Emas Curian). 

Sementara dari tangan AR, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Vivo V23 Warna Gold (yang dibeli dari hasil uang penjualan Emas Curian), 2  buah Gelang Anak (ditebus dari pegadaian menggunakan uang hasil Penjualan Emas Curian) .Penangkapan itu berawal dari anggota Polsek Kangean mendapatkan laporan dari korban ibu Sumawiya tentang adanya pencurian Emas 24 Karat dengan berat + 55 gram seharga + Rp 45.000.000,- milik korban yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 dan diketahui hilang sekitar pukul 15.00 Wib di rumahnya yang terletak di alamat Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kec. Arjasa Kab. Sumenep,” papar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH.

AKP Widiarti menambahkan, sesuai keterangan dari korban Sumawiya bahwa sebelum hilang, dirumah nya hanya ada anak kandungnya yang berinisial SY dan menantunya yang berinisial AR.

“Atas informasi itulah petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya lidik dan mendapat informasi bahwa benar pelaku SY pada seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE,” tambahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Widi, Petugas Polsek Kangean melakukan mengamankan HE dan setelah diinterogasi kemudian mengakui bahwa dirinya telah ikut bersama S ( pelaku) ke Pulau Sapeken menjual Emas dan HE diberi upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian HE juga men jelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah pelaku AR bersama saudaranya (LK) sedangkan HE dan pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken setelah itu langsung pulang.

“Dari keterangan HE tersebut dilakukan pengembangan upaya mengamankan pelaku SY dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000,- dan Uang Tunai Rp 3.000.000. Setelah diinterograsi yang kemudian mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orangtuanya (korban SUMAWIYA) serta dijual ke Pulau Sapeken dan barang yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari penjualan emas curian,” ujar mantan Kapolsek Kota AKP Widiarti.

Dari keterangan pelaku SY tersebut, petugas Polsek Kangean melakukan pengembangan dan meng amankan pelaku AR dan LK.“Setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian serta 2 (dua) buah gelang emas yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian,”  jelasnya. Setelah diinterograsi, lanjut Widi,  pelaku AR dan LK mengakui perbuatannya.

“Mereka mengakui bahwa telah menjual pehiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken dengan harga Rp 39.000.000,” ungkapnya.Selanjutnya para pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana,” tungkas AKP Widiarti. (Andre)

Post a Comment

Previous Post Next Post