Tangkap Pelaku Illegal Logging dan PETI, Polres Sijunjung Gelar Konferensi Pers

Realitakini.com--Sijunjung,
Kepolisian Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka pelaku illegal logging dengan barang bukti satu unit dumptruck warna hitam kuning bermuatan 10 kubik kayu, yang terdiri dari 892 keping kayu meranti dan rimba campuran hasil hutan kayu budidaya dari hutan hak. Dan juga penangkapan tersangka pelaku penambangan mineral jenis emas tanpa izin (PETI) dengan barang bukti satu unit alat berat merk Hitachi warna oranye, 2 buah dulang/jae dan 1 helai karpet hijau untuk menyaring emas. 

Konferensi pers diadakan bersebelahan dengan barang bukti, bertempat didepan gedung Primkoppol Resort Sijunjung di Muaro Sijunjung hari Rabu (30/03/2022). Mulai jam 11.00 wib tepat, dihadiri oleh 12 Media cetak dan online. Pers rilis disampaikan langsung oleh Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S.I.K, MH didampingi oleh Wakapolres Kompol Syahrul Chan, SH, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K serta Paur Humas Polres Iptu Nasrul N.

Dalam keterangannya, Kapolres Sijunjung mengatakan bahwa untuk kasus Illegal logging yang tertangkap adalah supir Dumptruck berinisial Al (25 th) dan pada kasus PETI adalah operator alat beratnya yang berinisial Dod (38 th). Saat ini sedang menjalani tahap pengembangan penyelidikan. Sedangkan pemilik atau pemodal sedang dicari dan diburu polisi karena diperkirakan sedang berada diluar daerah. 

"Datanya sudah ditangan, tinggal di eksekusi. Doakan saja prosesnya berjalan lancar", ujar Kapolres Sijunjung.

Truck kayu beserta sopirnya ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Sijunjung di Kecamatan Kamang Baru Sijunjung, Sumatera Barat pada hari Rabu (16/03/2022) pukul 22.30 wib. Karena sopir tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara didakwa melanggar paragraf 4 Kehutanan pasal 37 UU no.11/tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu pasal 12 huruf e Jo pasal 83 (1) huruf b. Dan juga UU no.18/tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan yaitu pasal 12 huruf e serta pasal 83 (1) huruf b.

Sedangkan pelaku Illegal Mining atau PETI ditangkap pada hari Senin (28/03/2022) pukul 21.00 wib di lokasi tambang emas, pinggir aliran Sungai Batang Laweh Jorong Tanjung Pauh Nagari Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari Sijunjung, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung beserta jajarannya. Dengan tuduhan melanggar UU no.3 /tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pasal 158. (Hasnawati)

Post a Comment

Previous Post Next Post