Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumbar Dan Jambi Sosialisasi Penerapan PPh Di DPRD Sumbar

Realitakini.com-Sumbar 
Hal ini dikatakan Irsyad Syafar setelah menerima sosialisasi penerapan dan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Progresif terhadap penghasilan pimpinan dan anggota dewan oleh Direktora t Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumbar dan Jambi, Senin (23/5).di ruang sidang utama DPRD sumbar 

“Sosialisasi ini bagus katanya, karena ini memang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat termasuk anggota dewan bagian dari WP (Wajib Pajak). Melalui sosialisasi ini kita tahu harus berbuat apa dan harus apa dalam melaporkan pajakHal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Sumbar lainnya Asra Faber mengaku bahwa sosialisasi tata cara pemotongan PPh 21 setidaknya mempermudah pimpinan dan anggota dalam melaporkan besaran pajak yang akan berkontribusi bagi negara.

“Makanya dengan sosialiasi ini, kita bisa tahu apakah misalnya harus dibayarkan dengan APBD atau pun dengan pribadi. Jadi sosialisasi ini bagus dan mencari solusi bagaimana untuk pembayaran-pem bayaran itu,” ungkanya.Berdasarkan informasi DJP Kemenkeu terhadap sosialisasi tarif pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri, penerapan pajak progresif dilatarbelakangi Pasal 17 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (perubahan terakhir UU 7/2021 HPP).Penghitungan tarif pajak progresif nantinya wajib dilaporkan pimpinan dan anggota dewan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Sementara itu, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPH 1 Direktorat Peraturan Per pajakan Sumbar dan Riau Edy Suyanto berharap, sosialisasi penerapan pemotongan Pph21 bagi pimpinan dan anggota dewan dapat bermanfaat bagi seluruh stakeholder.

“Kami harap agar sosialisasi pemotongan PPh 21 dapat ditindaklanjuti dengan baik dan cermat. Sehingga dapat memperkuat kontribusi negara melalui sektor pajak yang dilakukan sesuai aturan,”  katanya. (*RK)Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, jajaran pimpinan dan anggota dewan terbantu dengan adanya sosialisasi tata pemotongan PPh 21 bagi penghasilan pimpinan dan anggota dewan.

Dimana, aturan tersebut memuat lima klaster pajak progresif antara lain penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen, diatas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikena kan tarif 15 persen, diatas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen, diatas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen, dan penghasilan diatas Rp5 miliar dikenakan tarif progresif 35 persen.(Rk)

 




Post a Comment

Previous Post Next Post