KPU Pasaman Sosialisasikan PKPU No 4 Tahun 2022 Pada Partai Politik dan Stakeholder Terkait.

Realitakini.com --- Pasaman 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU No.4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota PR dan DPRD kepada partai politik tingkat Kabupaten Pasaman dan stakeholder terkait.

Sosialisasi Peraturan KPU ini, mengundang  Bawaslu Kabupaten Pasaman,  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu dan instansi terkait lainnya di aula Arumas Hotel Lubuksikaping, Jumat (29/7/2022).

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pasaman, Dr.Juli Yusran. S.Ag. M.S dalam paparannya mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti KPU Kabupaten Pasaman di Jakarta pada 23-25 Juli 2022 yang lalu.   

"Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam Pemilu tentang Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024,”ujarnya.Seterusnya, Juli Yusran menerangkan  jadwal pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen persyaratan akan dimulai pada 1 -14 Agustus 2022 mendatang.

Kemudian untuk verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus 2022- 11 September 2022.Terakhir Juli menghimbau agar  semua partai politik mempedomani PKPU No 4 Tahun 2022 ini dalam hal pelak sanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.

Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi.S.H mengatakan saat di wawancara tujuan sosialisasi Peraturan KPU No.4 Tahun 2022 agar tercapainya kesepahaman bersama penyelenggara, pengawas dan juga partai politik yang ada di Kabupaten Pasaman ini

Ia juga menjelaskan kalau di PKPU No 4 Tahun 2022, merujuk pada putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2 020, untuk partai politik yang lolos parlementary threshold pada Pemilu terakhir, hanya akan dilakukan verifikasi administrasi saja.

Sementara itu partai politik yang belum memenuhi ambang batas minimal pada pemilu terakhir dan partai politik baru akan dilakukan verifikasi faktual. Rodi Andermi  berharap pada partai politik untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk verifikasi , agar tidak ditemukannya kendala - kendala selama tahapan ini berlangsung. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post