Sutan Riska Titip Pesan Kekontraktor Saat Meninjau Pembangunan Jembatan Di Koto Salak

Realitakini.com-Dharmasraya 
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, tinjau pembangunan jembatan penghubung antara Nagari Koto Salak dengan Nagari Ampalu, Kecamatan Koto Salak, Senin (11/07/2022).

Kunjungan yang dilaksanakan dalam rangka memastikan pembangunan jembatan akses alternatif itu ber jalan sesuai rencana, agar dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai target waktu yang sudah ditentukan.Di dampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Junaidi Yunus, Sutan Riska mengatakan, pembangunan jembatan merupakan merupakan jawaban Pemkab atas kebutuhan mendesak warga di kedua nagari.

“Jembatan ini merupakan salah satu prioritas yang harus dituntaskan pembangunannya pada tahun anggar an 2022 ini, dan jawaban atas aspirasi masyarakat yang pernah kami terima pada tahun sebelumnya”, ujar Sutan Riska.Kepada kontraktor, Sutan Riska meminta agar pengerjaan dapat dilaksanakan dengan mem perhatikan kualitas sebagaimana yang telah dituangkan di dalam kontrak.

“Karena ini akan dipakai masyarakat kami untuk jangka waktu yang lama, maka kami menegaskan agar pengerjaannya benar-benar memperhatikan kualitas sebagaimana mestinya”, kata Sutan Riska.Sementara, Camat Koto Salak, Arwinta, mewakili warga setempat, mengucapkan terimakasih kepada Sutan Riska dan Pemerintah Daerah atas pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah di wilayahnya.

Menurut Arwinta, dengan selesainya proyek pembangunan proyek yang berlokasi di daerah yang disebut masyarakat setempat sebagai pengkolan hantu ini nantinya akan semakin memudahkan akses dari dan ke kedua nagari, serta berdampak terhadap peningkatan kualitas hidup warganya.

“Insya Allah, jembatan ini akan mempermudah aktivitas warga kami di kedua nagari, baik untuk aktivitas perekonomian, pendidikan maupun hubungan sosial kemasyarakatan lainnya”, jelas Arwinta mengakhiri.
Menurut pantauan, pembangunan masih dalam tahapan pengerjaan pondasi pada kedua sisi jembatan. Proyek direncanakan akan selesai dalam waktu 180 hari kalender.( Kmf/ MRk)

Post a Comment

Previous Post Next Post