Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Urea Bersubsidi, Polres Sijunjung Gelar Pers Rilis

Realitakini.com-Sijunjung,
Jajaran Reskrim Polres Sijunjung kembali beraksi. Setelah pengungkapan kasus Tambang Ilegal dan Kayu Tak Berizin, kali ini kasus Penyalah gunaan Pupuk Urea Bersubsidi yang men dapat giliran. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, SIK, MH, dalam Konferensi Pers yang diadakan di halaman depan Mapolres Sijunjung hari Selasa (26/07/2022).

Pers rilis dimulai jam 11.00 WIB, dengan menghadirkan dua orang tersangka, yaitu sopir truck yang bermuatan pupuk urea bersubsidi ETL alias Egi bin Samsuwir, dan pemilik Kios Fuji Tani di Nagari Tanjung Bonai Aur, S alias Manik binti Suhur.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah :
1. Satu unit Mitsubishi colt diesel warna kuning BA 9912 KE.
2. Pupuk Urea bersubsidi sebanyak 200 karung, produksi PT. Pupuk Indonesia.
3. Satu lembar Surat Tilang.
4. Uang tunai Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah).

Dalam memberikan keterangannya, Kapolres Sijunjung didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, SIK. Realitakini.com hadir di lokasi berkat koordinasi dengan Paur Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul Nurdin.

Kepada puluhan awak media, Kapolres Sijunjung membeberkan kronologis penangkapan tersangka. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan penjualan pupuk bersubsidi yang dibawa keluar daerah Sijunjung, maka petugas Polres Sijunjung melakukan patroli guna mengantisipasi hal tersebut. Saat patroli di kawasan Mesjid Istiqomah Jorong Tangah Nagari Muaro, petugas patroli menemukan satu unit kendaraan penuh muatan pupuk bersubsidi yang mencurigakan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan serta pengembangan berdasarkan keterangan Sopir dan kernet, didapatkan tempat tujuan pendistribusian pupuk bersubsidi di Gudang Kios Fuji Tani milik Manik di Nagari Tanjung Bonai Aur Kecamatan Sumpur Kudus, Sijunjung Sumatera Barat. Jajaran Reskrim Polres Sijunjung langsung mengamankan pemilik kios. 

Dari pengembangan olah TKP diketahui bahwa pupuk bersubsidi yang telah dibeli melalui F (DPO), seharusnya diperuntukkan bagi petani di wilayah Nagari Tanjung Bonai Aur, Nagari Sisawah dan Kabun Nagari Muaro. Tetapi oleh pemilik kios di jual dengan harga diluar ketentuan dari Dinas Pertanian Sijunjung, dibawa keluar wilayah peruntukan tepatnya di daerah Kuansing Riau. Dari penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 9.500.000,-.

Kapolres Sijunjung mengatakan atas penyalahgunaan ini, tersangka didakwa dengan pasal berlapis terkait perdagangan barang dalam pengawasan serta peraturan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan tuntutan pidana penjara maksimal lima tahun.

Kapolres Sijunjung sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap para tersangka mau bekerjasama dalam penuntasan kasus tersebut. Hal ini terungkap dalam dialog kepada tersangka S.

"Kenapa ini bisa terjadi, Kasihan sama petani, satu karung pupuk bersubsidi sangat bermanfaat bagi sekian lahan per tanian. Saya berharap ibu memberitahu kan kepada kami, agen-agen lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini," ujar Kapolres

"Jangan coba bermain-main karena kaitan nya nama baik Dinas Pertanian baik di Kabupaten maupun Provinsi. Dan utamanya kebijakan pemerintah dalam meningkatkan bidang ini,  jangan sampai tidak berjalan. Kami dari Polisi, Dinas Pertanian, TNI termasuk Kejari pasti akan menyorot hal ini. Karena sampai sekarang, yang saya tahu baru dua Kabupaten di Sumatera Barat yang menemukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yaitu Payakumbuh dan Sijunjung. Ini masih akan terus dikembangkan," pungkas Kapolres. (Hasnawati)

Post a Comment

Previous Post Next Post