Polres Tanah Datar Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Bersama 9 Unit Motor Diamankan.

Realitakini.com Tanah Datar                               -
Pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti  9 unit Motor berawal dari laporan  inisial JR warga Jorong Tuanku Lareh Nan panjang yang kehilangan motornya dengan Tempat lokasi kejadian Mesjid Baitul Rahim Padang Ganting.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si didampingi Waka polres Kompol Andi Lorena, dan Kasat Reskrim AKP Joni Isnandar, SH saat memberikan keterangan dalam konferensi pers dengan awak media, Jum'at (19/08/2022) di Loby Mako Polres Tanah Datar Sumatra Barat.

Dalam keterangan pers Kapolres  menjelaskan berdasarkan instruksi dari  Kapolda Sumbar untuk operasi Sikat Singgalang Tahun 2022  dengan sasaran  Curat (Pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dan pengungkapan curanmor setelah adanya laporan mengambil tindakan dengan melakukan memeriksa korban, mencari saksi serta meminta keterangan dan dengan mencari petunjuk dari cctv.

Setelah dilakukan penelusuran  berdasarkan petunjuk dari Laporan dan CCTV maka tanggal 30 Juli inisial BS (52) alamat kecamatan Dharmasraya ditangkap di kecamatan Sungayang sehari setelahnya rekannya HS (42)  ditangkap di kecamatan Payung Saya kabupaten Solok.

"Terduga pelaku beraksi di sebanyak 13 TKP di wilayah Tanah Datar saat menjalankan aksinya terduga pelaku  menggunakan kunci T dengan memanfaatkan situasi saat orang sholat," ujar kapolres.

Dari penangkapan dengan barang bukti sebanyak 9 unit sepeda motor, baju terduga pelaku, satu kunci T dari wilayah Solok, Dharmasraya dan Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres juga menyampaikan saat ini kasus curanmor masih dalam pengembangan,  kedua terduga pelaku sudah  beroperasi selama 2 tahun dan berdasarkan kartu Tanda Penduduk (KTP) terduga BS Tinggal di Dharmasraya dan HS tinggal di kabupaten Solok namun kedua terduga pelaku memiliki hubungan kekeluargaan.

"Untuk pengembangan  lebih lanjut kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polres Tanah Datar untuk proses hukum dan terhadap kedua terduga dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman Maksimal  7 tahun penjara," pungkas AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K (M)

Reporter  Mailis (RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post