Realitakini.com-Blitar
Unit Pidsus Satreskrim Polres Blitar melakukan pemasangan banner larangan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar, Kamis (25/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Puspita Sari S.H., S.I.K., M. Si melalui Kasi Humas Iptu Udiono mengatakan, pemasangan banner larangan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tambang wilayah hukum Polres Blitar itu sebagai upaya penertiban tambang ilegal.
“Mulai hari ini, Kamis 25 Agustus, Satreskrim Polres Blitar melarang segala bentuk aktivitas penambang an tanpa izin. Kami pasang banner larangan itu supaya para penambang ilegal tidak beroperasi. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti yang tertera pada banner tersebut,” kata Udiono.
Iptu Udiono mengatakan, bagi penambang yang melanggar larangan aktivitas penambangan tanpa izin, akan di tindak tegas berdasarkan Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 sanksi pidananya penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 milliar.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milliar,” sambungnya.
Kasi Humas Iptu Udiono juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pe nambangan agar menghubungi call center 110 yang tersedia.
“Masyarakat yang tau ada aktivitas penambangan tanpa izin silahkan menghubungi call center 110,” pesan Udiono.(edy)
Tags:
Jatim