Bupati Solok Terima Penghargaan Tertinggidari Dari ombudmen Tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022,

Bupati Solok  Terima Penghargaan  Tertinggidari  Dari ombudmen Tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022,
Realitakini.com- Padang
Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022, Bupati Solok Terima Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.Jpads umat, 27 Januari 2023 bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumatera Barat

Hasil penilaian kepatuhan terhadap Pelayanan Publik tahun 2022 oleh Ombudsman Perwakil an Provinsi Sumatera Barat, menempatkan Pemerintah Kabupaten Solok berada pada peringkat tiga Tingkat Kabupaten dan Kota dan Peringkat tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat dalam hal Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan nilai 88,73% predikat A.

Berdasarkan penilaian tersebut, Bupati Solok menerima piagam Penghargaan yang diserah kan langsung oleh Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, didampingi oleh Kepala Ke asistenan Pencegahan Adel Wahidi, SH, Kepala Keasistenan PVL Meilisa Fitri Harahap, SH, M.Kn dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Yunesa Rahman, S.Sos, M.AP di Kantor Ombudsman Sumbar di Sawahan Kota Padang, pada Kamis (26/01).

Pada kesempatan tersebut, turut hadir men dampingi Bupati Solok Pimpinan DPRD Ivoni Munir, Sekretaris Daerah Medison,S.Sos, M.Si, Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER Drs. Aliber Mulyadi, Kepala Disdukcapil Riki Carnova, SSTP, MM, Kepala Diskominfo Teta Midra, SSTP, M.Si dan Kabag Organisasi Setda Kab. Solok Jhoni, S.Sos, MM.

Dalam Sambutannya Bupati Solok menyampai kan ucapan terimakasih dengan adanya lembaga pemantau seperti Ombudsman sehingga kinerja kita di Kabupaten Solok dapat lebih terarah. "Saya berterima kasih kepada Ombudsman dimana setelah dilantik menjadi Bupati saya langsung diberikan acuan dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar pelayanan publik, sehingga Alhamdulillah sekarang berhasil mendapatkan nilai yang memuaskan"

Sebagai seorang Kepala Daerah, Bupati Solok menyampaikan bahwa beliau tidak dapat mencapai hal ini tanpa bantuan dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Solok dibawah naungan Solok Super Team "Ucapan terimakasih juga kepada Solok Super Team semua karena berkat kerja keras kita bersama bisa mendapatkan hasil yang memuaskan" tutur Bupati Solok tersebut.

Lebih lanjut Bupati Solok menuturkan bahwa Penghargaan ini juga merupakan sebuah tantangan baginya karena untuk mempertahan kanya akan lebih Sulit daripada saat mendapat kan penghargaan ini. Demi mempertahankan prestasi ini dan agar dapat lebih ditingkatkan Bupati Solok turut meminta bantuan dan arahan dari Ombudsman kedepannya dalam membina Kabupaten Solok kearah yang lebih baik.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakil an Prov. Sumatera Barat Yefri Heriani meng ucapkan rasa bangga terhadap pencapai an yang didapatkan oleh Kabupaten Solok dalam hal penilaian Kepatuhan dan Standar Pelayan an Publik "Hal ini merupakan loncatan yang tidak pernah kita duga oleh kabupaten Solok, Luar biasa hal yang dilakukan oleh Tim Kabupaten Solok sehingga secara bertahap bisa meningkatkan pelayanan dan mendapatkan hasil yang memuaskan". 

"Walaupun memperoleh peringkat tiga tertinggi di Sumatera Barat, namun bagi kita disini me lihat pencapaian Kabupaten Solok yang selum nya berada pada zona merah penilaian Ombudsman menjadi Zona Hijau dan mecapai hasil yang terbaik membuktikan bahwa Kabupaten Solok adalah Peringkat Pertama dimata kita semua" Pungkas Yefri.

Setelah menerima penghargaan tersebut Bupati Solok turut menandatangani Fakta integritas untuk berkomitmen melakukan perbaikan pelayanan publik , Kemudian beliau diminta berbagi cerita pengalaman dan komitmennya dalam hal pelayanan publik pada podcast Ombudsman RI Prov. Sumatera Barat, diakhir Podcast Bupati Solok menyampaikan Bahwa pencapaian kali ini bukan hanya milik Bupati Solok saja namun ini Semua berkat Kerja Keras Pemerintah Kabupaten Solok dibawah Naungan Solok Super Team Khususnya dan Masyarakat Kabupaten Solok pada Umumnya. (Kmf/RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post