Pelaku 9 Paket Narkotika Jenis Shabu Berhasil Dibekuk Tim Tarantula Polres Tanah Datar



Realitakini.com Tanah Datar                              -Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Penyalagunaan narkotika 9 paket jenis sabu, Sabtu (7/1) sekira pukul 22.00 wib.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH, MH, Senin (09/01/2022)  menyampaikan,  pengungkapan 9 paket Narkotika Jenis Shabu-Shabu pria inisial MM (28) di Jorong Gudam nagari Pagaruyung kabupaten Tanah Datar.

Menurut AKP Desneri, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku MM (28) menyimpan dan akan mengedarkan Narkotika jenis shabu tersebut sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," sampainya.

AKP Desneri juga menambahkan, jika pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku MM, terduga sempat berusaha menelan satu paket Narkotika jenis Shabu dengan tujuan menghilangkan barang bukti, namun tindakan tersebut sempat diketahui petugas dan berhasil mengeluarkan barang haram tersebut. 

Tidak sampai disitu, tim selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 8 paket yang diduga Narkotika Jenis shabu di kantong saku terduga pelaku MM. Atas hal tersebut terduga MM(28) mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Tanah Datar. 

"Dari terduga pelaku MM kita sudah mengamankan barang bukti berupa 9 paket Shabu seberat kurang lebih 1 gram dan timbangan digital untuk itu terduga pelaku MM sudah diamankan di Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya dan terhadap terduga pelak dijerat dgn UU No 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara," tukas AKP Desneri, SH, MH. (Rel/M)

Post a Comment

Previous Post Next Post