Suasana hangat dan kegembiraan sudah terasa, karena tahapan masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah dimulai.
Para peserta Pemilu telah dipersilahkan untuk mensosialisasikan diri kepada khalayak umum, agar dapat kepercayaan dari masyarakat.
Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori menyampaikan, tahapan masa kampanye ini telah dimulai terhitung pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut pihak yang dilarang ikut kampanye:
Aparatur Sipil Negara (ASN), Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Pegawai BUMN dan BUMD, dan Pejabat Negara bukan anggota Parpol di pimpinan Lembaga Non Struktural.
Selanjutnya,Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Hakim di semua tingkat pengadilan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, WNI yang tidak punya hak pilih dan Anggota TNI dan Polri," tutupnya. (Nurman)
Tags:
pasaman