Kasus Curanmor Di Tanah Datar, Tiga Terduga Pelaku Masih Anak Dibawah Umur

Realitakini.com Tanah Datar                                    
Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 3 (tiga) orang anak laki-laki yang masih dibawah umur di Kecamatan Sungai Tarab. Ketiga nya diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) R2 yang terjadi pada hari Senin, tanggal tanggal 22 April 2024 di Kecamatan Lima Kaum.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. membenarkan Pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Curanmor R2. Melalui kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H, Sabtu (27/04/2024) menyampaikan Identitas ketiga anak laki-laki tersebut berinisial RH (15), RM (15) dan RS (14). Ketiga terduga pelaku anak tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

"Benar pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Curanmor R2 yang terjadi pada hari Senin tanggal tanggal 22 April 2024 di Kecamatan Lima Kaum" Ujarnya. 

Menurut Kasat Reskrim Iptu Ari Andre dari hasil pengungkapan tersebut, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor yang menjadi Barang Bukti pada kasus Tindak Pidana Curanmor R2 tersebut. 

"Pada saat ini ketiga terduga pelaku anak tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan terhadap ke Tiga terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, "tukas Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H. (Rel/M) 

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post