Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra Menggelar Sosialisasi Peraturan Da¬erah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pauh Kota Padang, Minggu (26/10).
Pada ke¬sempatan itu, Iqra Chissa mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2019 tentang Pem¬berdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM (usaha Mikro Kecil dan Menengah).
“Seluruh anggota DPRD Sumatera Barat sedang melaksanakan Sosper. Sosper merupakan agenda dari DPRD untuk menjelaskan Peraturan Daerah yang telah dipilihnya,” kata Iqra Chissa saat membuka kegiatan Sosper.
Menurut Iqra, sebagian dari warga kota Padang merupakan pelaku UMKM, sehingga perlu disosialisaikan tata cara mendapatkan bantuan modal dan pengembangannya.
“Kiga berharap dengan Sosper No16 Tahun 2019 ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, se hingga masyarakat naik level,” ujar Iqra.Iqra menyampaikan pentingnya mendapatkan mengetahui Perda Nomor 16 Tahun 2019 tersebut. Menurut Iqra para pelaku UMKM akan bisa menda¬patkan informasi tentang pengembangan usaha dan juga cara memperoleh bantuan dan juga pinjaman.
Dalam Sosper tersebut, juga menyempatkan untuk berdialog dengan para peserta yang hadir. Iqrapun memberi bantuan langsung kepada para peserta yang memiliki usaha untuk menambah modal serta untuk membeli peralatan.
Iqra juga menghadirkan Narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar untuk menerang kan bagaimana cara kerja UMKM dan koperasi serta bagai proses untuk mendapatkan bantuan atau pinjaman dana. “Dengan Sosper ini kita juga menghadirkan orang dari Dinas Koperasi dan UMKM yang bertindak untuk menjadi narasumber. Saya berharap para Bapak dan Ibuk yang mengikuti Sosper ini bisa terbantu dan bisa meningkatkan u¬sahanya,” pungkas Iqra (* RK)
Tags:
DPRD Provinsi
